Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Blitar dan Wonosobo

Ferrika Lukmana Sari
21 Januari 2024, 11:14
Rokok
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.
Tim gabungan memperlihatkan berbagai jenis rokok ilegal hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023). Tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai dan Polresta Banda Aceh sejak tanggal 21 hingga 30 November 2023 menyita 43.120 batang rokok ilegal dari sejumlah toko dan kios dengan kerugian negara sebesar Rp 65 juta lebih.

Petugas kemudian mengamankan sebanyak total 2,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 4,04 miliar dan potensi penerimaan negara senilai Rp 2,77 miliar.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jateng dan DIY, Cahya Nugraha mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa terdapat pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan microbus yang akan melewati jalur distribusi Jawa Tengah.

"Setelah mengunci target yang sesuai dengan ciri-ciri, petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan sarana pengangkut yang menjadi target operasi berupa 1 microbus di Jalan Wonosobo-Purworejo dan 3 microbus di Gerbang Tol Banyumanik,” kata Cahya.

Barang bukti yang ditemuka berupa 884 bale dan 1.769 slop rokok SKM tanpa pita cukai dengan beragam merek beserta 11 pelaku dan 4 unit microbus diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Selain itu, para pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...