Paling Lambat 31 Maret 2024, DJP Imbau Warga RI Lapor SPT Tahunan
Sementara tata cara pelaporan SPT Tahunan meliputi beberapa langkah, mulai dari menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan, mengakses portal DJP Online, memilih layanan e-Filing, mengikuti panduan pengisian, mengisi formulir sesuai dengan jenis SPT yang relevan dengan status kegiatan ekonomi, hingga mengirimkan SPT yang telah diisi dan diverifikasi.
3,78 Juta Warga RI Lapor SPT Tahunan
Jumlah warga Indonesia yang melaporkan SPT Tahunan terus meningkat setiap tahun. Ditjen Pajak melaporkan, sebanyak 3,78 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan hingga 18 Februari 2024 pukul 23.42 WIB.
Dwi mengungkapkan, jutaan wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan tersebut berasal dari pajak penghasilan (PPh) Badan dan PPh Orang Pribadi.
"Jumlah 3,78 juta terdiri atas 124,7 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 3,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi," kata Dwi.
Adapun yang dimasud PPh adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak perorangan, perusahaan maupun badan hukum lain. Penghasilan yang dimaksud meliputi usaha, gaji, hadiah dan lainnya.