Pengusaha Minta Karaoke Keluarga Dikecualikan dalam Pajak Hiburan 40%

 Zahwa Madjid
14 Maret 2024, 15:28
pajak
pexels/Big Bag Films
Karaoke

Annee menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyempurnaan terkait surat kuasa khusus mengenai tanda tangan kuasa pemberi kuasa telah diperbaiki dan diganti.

“Terhadap alat bukti, kami juga menambahkan tax payer pemohon yang meliputi NPWP pemohon, surat setoran pajak dan bukti pembayaran PBJT,” ujarnya.

Kemudian, kuasa hukum pemohon lainnya, Adong menyebut terdapat pada bagian kedudukan hukum. Dalam perbaikan, pemohon telah menguraikan dasar yang berdasarkan fakta. Sedangkan alasan permohonan, ruang lingkup ketentuan hukum yang diuji masih seperti semula.

Sebelumnya, pemohon mendalilkan pasal a quo inkonstitusional. Pemohon menilai, sebelumnya dalam UU HKPD tersebut terdapat perubahan tarif PBJT terhadap jasa kesenian dan hiburan yang sifatnya diskriminatif.

Sebelum berlakunya ketentuan tersebut, pelaku usaha telah membayar pajak kepada pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku. Pemohon menyatakan tarif PBJT terbaru akan berpengaruh terhadap konsumen yang dikenakan pajak PBJT minimal 40% dari jumlah konsumsi jasa karaoke yang digunakan.

"Menurut pemohon, konsumen akan memperhitungkan nilai sejumlah biaya yang harus dibayarkan atas konsumsi barang dan/atau jasa yang telah dikonsumsi karena belum termasuk pengenaan pajak yang tinggi," kata dia.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...