Daftar PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13 dari Pemerintah

Ferrika Lukmana Sari
18 Maret 2024, 09:31
THR
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor mengikuti pengambilan sumpah janji PNS formasi tahun 2021 dan penyerahan surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2022 di Lapangan IPB Masjid Al-Mushlihin, Kelurahan Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023).

“Dikali ada 8.000 kepala desa, berarti butuh sekitar Rp 1,6 triliun. Alokasi dari pusat, Rp 70 triliun untuk desa-desa kita akan bicarakan dengan asosiasi desa dan menteri desa,” ujar Tito.

Selain kepala desa, pegawai honorer juga tidak akan mendapatkan THR. Tunjangan khusus hari raya ini hanya akan diberikan kepada honorer yang sudah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kami sampaikan, honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam kesempatan yang sama. 

Daftar kelompok PNS yang Tidak Terima THR dan Gaji ke-13:

Pengesahan PP 14 Tahun 2024 menjadi jawaban bagi PNS dan TNI-Polri yang menanti kepastian waktu THR dan gaji ke-13 cair. Namun, ada kelompok PNS yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Non PNS yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13:

Pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan  atau penandatangan perjanjian kerja.  Hal ini berdasarkan ketentuan: 

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas.
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...