Ditjen Pajak Awasi Agen Perjalanan Asing yang Belum Bayar Pajak

Ferrika Lukmana Sari
19 Maret 2024, 07:00
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata
Gedung Dirjen Pajak Kemenkeu

Dwi mengatakan, pilar 1 OECD merupakan usulan solusi dari OECD/G20 untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital.

"Seluruh negara yang berkomitmen terhadap pilar tersebut bersedia untuk menunda penerapan PPh atas penyediaan barang digital dan jasa digital," kata dia.

Kemenkominfo Beri Peringatan ke OTA Asing

Pada Jumat (8/3) lalu, Kemenkominfo memberikan peringatan kepada para OTA asing yang beroperasi di Indonesia namun belum mengikuti aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE).

Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Enam OTA yang dimaksud oleh Kemenkominfo yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, masih tersisa dua OTA yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE hingga 15 Maret 2024. Mereka adalah Klook.com dan Trivago.co.id. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...