Masuki Masa Transisi Presiden Baru, Bagaimana Penyusunan APBN 2025?

Ferrika Lukmana Sari
21 Maret 2024, 06:43
APBN
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat megikuti rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/11/2022). Ratas tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Konferensi Tingat Tinggi (KTT) G20.

Menurut Prastowo, hal ini sebagai sesuatu yang wajar dan realistis karena APBN 2025 akan dijalankan oleh pemerintahan baru. Oleh karena itu, dia mengajak agar proses ini berjalan baik, transparan dan akuntabel.  "APBN yang sehat merupakan pondasi penting bagi transformasi Indonesia untuk kesejahterana bersama," ujarnya.

Dokumen untuk Penyusunan APBN

Buku Pedoman Proses Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan Anggaran Edisi Revisi I yang diterbitkan Kemenkeu, mengungkapkan dokumen pendahuluan yang diperlukan untuk penyusunan APBN pemerintah. Berikut daftar empat dokumen yang diperlukan Kemenkeu:

1. Rencana Pengeluaran Jangka Menengah Nasional (RPJMN)

RPJMN merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode lima tahun dan merupakan penjabaran dari visi, misi dan program presiden terpilih dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

2. Rencana Kerja Pemerintah (RKP)

RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun yang mulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. Perancangan RKP ini merupakan kewenangan pemerintah dan perumusannya akan menghasilkan Peraturan Pemerintah (PP).

3. Kerangka KEM-PPKF

KEM-PPKF adalah dokumen resmi negara yang berisi ulasan mendalam terkait gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal yang disampaikan ke DPR. KEM menguraikan perkembangan ekonomi global dan domestik dalam beberapa tahun terakhir serta perkiraan dan prospek ekonomi domestik dan global ke depan, khususnya untuk tahun berikutnya.

4. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga

Ini merupakan dokumen rencana dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis kementerian negara/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

Proses Penetapan Alokasi Anggaran

Setelah merampungkan dokumen penyusunan APBN, ada pula mekanisme penetapan alokasi anggaran yang dimulai dari penyusunan RKA kementerian/lembaga hingga penetapan alokasi anggaran. Berikut mekanisme penetapannya:

1. Penyusunan RKA Kementerian/Lembaga

RKA K/L merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu K/L dan sebagai penjabaran dari rencana kerja K/L yangbersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

Dokumen ini mencerminkan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh presiden dan mendapat persetujuan DPR. Untuk selanjutnya, petunjuk teknis penyusunan RKA K/L ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri Keuangan.

2. Penyusunan RUU APBN dan Nota Keuangan

Setelah melalui pembahasan antara K/L selaku chief of operation officer (COO) dengan Menteri Keuangan selaku chief financial officer (CFO) dan Menteri Perencanaan, dihasilkan Rancangan Undang - Undang APBN yang bersama Nota Keuangan yang kemudian disampaikan kepada DPR.

3. Sidang Kabinet

Baru kemudian digelar sidang kabinet bersama seluruh jajaran menteri dan pejabat setingkat menteri di Istana Negara. Sidang tersebut berkaitan dengan Nota Keuangan, RAPBN dan RUU APBN yang akan dipaparkan dalam sidang tahunan MPR/DPR/DPD.

4. Pembahasan Antara Pemerintah dengan Banggar DPR

Pemerintah akan membahas RUU APBN dalam rapat kerja dengan Banggar DPR. Jika pembahasan tingkat I rampung, maka RUU APBN akan dibawa ke pembicaraan tingkat II pada sidang paripurna.

Dalam hal ini, Banggar mempunyai kewenangan bersama pemerintah membahas RUU APBN, menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran.

5. Pembahasan RKA K/L dengan Komisi Mitra Kerja

Pembahasan RKA K/L ini bersama dengan komisi mitra DPR terkait. Secara umum, setiap komisi mempunyai tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan mengadakan rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili kementerian atau lembaga sesuai dengan bidangnya.

6. Penetapan alokasi anggaran

Ini merupakan batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga berdasarkan hasil pembahasan RAPBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan RAPBN antara pemerintah dan DPR.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...