Viral Keluhan Soal Restitusi Pajak, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

 Zahwa Madjid
1 April 2024, 17:06
pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa ada alternatif yang dapat dilakukan jika mengalami lebih bayar dengan memilih pengembalian pendahuluan, seperti yang diatur dalam PMK-39/2018 yang kini menjadi PMK-209/2021.

“Yang dapat mengajukan pengembalian pendahuluan adalah wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah,” ujarnya.

Yustinus menjelaskan, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi, dapat diberikan pengembalian pendahuluan melalui pengajuan permohonan dengan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.

Dengan memilih pengembalian pendahuluan, proses penelitian oleh otoritas pajak akan terbatas pada kebenaran penulisan dan penghitungan pajak serta keabsahan bupot atau bukti pungut yang dikreditkan. “Jadi bukaan pemeriksaan. Ini berarti, prosesnya bisa jauh lebih cepat dan ringkas,” ujarnya.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak juga berkomitmen dalam memberikan keputusan atas permohonan pengembalian pendahuluan PPh yang diajukan wajib pajak orang pribadi paling lambat 15 hari kerja sejak permohonan diterima.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...