PPN Besaran Tertentu Hasil Tani Berpotensi Naik Jadi 1,2% Tahun Depan

Image title
15 April 2024, 15:10
PPN
ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/rwa.
Ilustrasi, pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) ke mobil bak terbuka di areal perkebunan sawit di Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa (27/2/2024).

Adapun, PKP yang memungut dan menyetorkan PPN besaran tertentu, dapat beralih memungut PPN menggunakan tarif umum, yakni sebesar 11% pada tahun ini dan 12% pada tahun depan, dengan menyampaikan pemberitahuan ke KPP. Hal ini tertera dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 64/2022.

Kewajiban untuk memungut PPN menggunakan tarif umum mulai berlaku pada masa pajak pertama setelah berakhirnya tahun pajak yang pemungutan PPN-nya menggunakan besaran tertentu.

Bila PKP telah beralih memungut dengan tarif umum, maka tidak dapat kembali memungut PPN dengan besaran tertentu untuk masa-masa pajak dan tahun-tahun pajak berikutnya.

Sebagai informasi, pemerintah terus mengkaji kebijakan terkait kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 mendatang. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, meski kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam UU HPP, pemerintah juga memantau perkembangan terkini.

"Kajian akan terus kami jalankan, dan transisi pemerintah juga akan terjadi. Jadi kami juga menunggu," ujar Suryo dilansir dari Antara, Rabu (20/3).

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerapan tarif PPN 12% tetap akan mengikuti peraturan dan etika politik yang santun. Oleh karena itu, kenaikan tarif PPN akan menjadi keputusan pemerintahan baru.

"PPN 12% itu sesuai dengan fatsun politiknya saja, undang-undang harmonisasi perpajakan (UU HPP) yang dibahas kita semua [sudah] setuju, namun kita juga harus menghormati pemerintahan baru," ujar Sri Mulyani.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...