Mencari Skema Pensiun PNS yang Cocok, Pay As You Go atau Fully Funded?
Pemerintah tengah menggodok skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini tertuang dalam rancangan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Pembahasan mengenai skema pensiun tersebut sudah mengemuka. Salah satunya dengan skema fully funded. Berdasarkan dokumen Civil Apparatus Policy Brief BKN berjudul Konsep Pembiayaan dan Pola Jaminan Pensiunan PNS yang diterbitkan pada September 2017, skema fully funded merupakan dana pensiun yang dibayar melalui dana yang dikumpulkan oleh pemberi kerja dan peserta. Kemudian diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayarkan manfaat pensiun.
Saat ini, skema pensiun yang ditetapkan untuk PNS adalah pay as you go. Skema yang diterapkan saat ini dengan menggunakan sistem yang didanai sepenuhnya dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Skema Pay As You Go Dibayangi Risiko Fiskal
Dalam dokumen KEM-PPKF 2025, reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi agenda yang perlu diselesaikan. Sebab, skema pensiun PNS melalui pay as you go berpotensi menyebabkan risiko fiskal yang lebih besar.
Namun dokumen tersebut tidak menyebutkan skema yang cocok dalam penerapan reformasi dana pensiun bagi PNS. Dokumen ini hanya menyebutkan arah reformasi program pensiun bagi ASN ke depan terbagi ke dalam dua kelompok besar. Kelompok pertama yaitu skema program untuk PNS existing dan kelompok kedua adalah pengembangan program baru untuk PNS baru dan PPPK.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengamanatkan dua substansi penting yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk merancang desain reformasi pensiun bagi pegawai ASN.
Pertama yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki hak yang sama atas jaminan sosial, sebagaimana halnya PNS diantaranya terhadap jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT). Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong tercapainya kesetaraan dan keadilan dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Lalu yang kedua yaitu UU ASN juga secara tegas mengamanatkan pemberian JP dan JHT untuk pegawai ASN merupakan bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa perlindungan hari tua bagi ASN bukan saja sebagai bentuk perlindungan kepada ASN, tetapi juga sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian ASN.
Selain itu disebutkan juga, skema pay as you go berpotensi untuk terus meningkatkan risiko fiskal ke depan seiring dengan tren penunaan penduduk (population ageing). Beban tersebut juga diperkirakan akan terus meningkat.
Garis Besar Desain Reformasi
Terdapat dua garis besar desain reformasi yang menjadi prioritas pemerintah. Pertama, pemerintah akan memastikan bahwa tidak terdapat PNS existing yang mengalami penurunan manfaat pensiun.
Untuk Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, program pelengkap dengan skema iuran pasti berbasis take home pay (THP) menjadi alternatif utama pemerintah.
Kedua, program pensiun bagi PNS baru dan PPPK akan diarahkan untuk mengikuti skema manfaat iuran pasti dengan formula iuran dan manfaat berbasis THP. Skema bagi pegawai baru ini akan didesain sehingga menghasilkan manfaat yang relatif lebih baik dari skema pensiun PNS saat ini.
Adapun penyesuaian skema dan besaran iuran berbasis THP, baik untuk PNS existing, PNS baru maupun PPPK diharapkan mampu mendorong distribusi replacement ratio (RR) yang lebih wajar antar jabatan.
Tanggapan Kemenkeu
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum bisa merinci skema yang akan diterapkan untuk pensiun PNS. Termasuk juga berkaitan dengan skema fully funded.
“Nanti tunggu saja, kalau itu (skema fully funded) lebih kompleks lagi,” kata Isa di Gedung Kemenkeu, Senin (22/7).
Jika terdapat perubahan skema pensiun PNS, kata Isa, dipastikan akan melalui proses yang cukup lama. Isa menyebut reformasi skema pensiun PNS tidak akan begitu saja bisa dilakukan pada 2025.