Apindo Masih Bahas Rencana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dengan Kemenkes

Nur Hana Putri Nabila
23 September 2024, 16:36
cukai
Media Center IAF II-HLF MSP/Ari Bowo Sucipto/nym
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyampaikan paparan dalam Diskusi Panel III Indonesia Africa Forum (IAF) II di Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (2/9/2024). Sesi diskusi panel tersebut mengambil tema Transformasi Ekonomi dengan sub tema Unlocking Capital FlowsStrengthening Industrialization and Empowering SMEs in Africa and Indonesia for Sustainable Growth.
Button AI Summarize

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani menanggapi rencana pemerintah untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengerek penerimaan negara dari cukai. 

Shinta menjelaskan bahwa saat ini Apindo tengah berdiskusi terkait aturan tersebut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurutnya, setiap kebijakan membutuhkan proses transisi dan tak bisa diterapkan secara langsung. 

Di samping itu, Apindo juga telah mengumpulkan para pelaku usaha yang akan terdampak oleh kebijakan tersebut dan tengah meminta masukan terkait pelaksanaan rencana pemerintah itu. 

Dia menekankan bahwa yang paling penting adalah edukasi masyarakat. Masyarakat perlu memahami alasan di balik kebijakan ini, yang ditujukan untuk kepentingan kesehatan. Selain itu, produsen juga perlu waktu untuk menyiapkan diri, terutama dalam menyesuaikan proses produksinya.

“Dan kita perlu melakukan sosialisasi agar masyarakat juga mengerti kenapa ini harus dilakukan,” kata Shinta kepada wartawan di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin (23/9).

Shinta juga menyoroti pentingnya penelitian yang mendalam sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Karena hasil penelitian harus menunjukkan bahwa kebijakan ini benar-benar akan berdampak positif pada kesehatan. Jika tidak, kebijakan tersebut akan sia-sia. 

“Jadi itu permintaan kami, agar prosesnya kita jalanin dulu. Sebelum ada pengeluaran lagi satu kebijakan-kebijakan yang nantinya akan menyulitkan banyak pihak,” ucap Shinta.

Tekan Angka Diabetes

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kembali tujuan dari penerapan cukai MBDK  pada 2025 untuk menekan prevalensi atau jumlah penderita diabetes di Indonesia. 

"Selama ini sudah dibahas dengan Komisi XI DPR, cukai rokok tetap jalan dan cukai minuman berpemanis, sesuai tujuan dari Kementerian Kesehatan untuk menjaga meluasnya atau makin tingginya dan prevalensi diabetes bahkan kepada tingkat anak-anak," kata Sri Mulyani dalam kerja tentang RAPBN 2025 dengan Komisi XI DPR, Rabu (28/8). 

Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah membidik penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp 244,19 triliun atau tumbuh 5,9% dari outlook 2024 sebesar Rp 230,5 triliun.

Demi mencapai target tersebut, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan negara melalui ekstensifikasi cukai demi mendukung implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Pada dasarnya, pemerintah sudah menetapkan kebijakan untuk mendukung penerimaan negara melalui sejumlah hal. Salah satunya berupa kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada MBDK demi menjaga kesehatan masyarakat.

“Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan atau pemanis yang berlebihan,” tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025. 

Tujuan pengenaan cukai ini untuk mendorong industri reformulasi produk MBDK yang rendah gula. Dengan begitu, dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat dengan menurunnya prevalensi penyakit tidak menular (PTM) pada masyarakat.

Selain itu, pemerintah mengakui implementasi atas pengenaan cukai minuman manis kemasan tersebut juga memiliki risiko. Namun pemerintah menilai dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat masih minim.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...