Jokowi Naikkan Setoran Batu Bara, Ini Respons Pengusaha Tambang

Muhamad Fajar Riyandanu
19 April 2022, 13:16
royalti batu bara, setoran batu bara, batu bara, dmo batu bara, harga batu bara
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021).

Asosiasi Pengusaha Batu bara Indonesia (APBI) menilai pemberlakuan tarif progresif royalti atau setoran hasil penjualan batu bara berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan pertambangan.

Presiden Joko Widodo menerapkan tarif progresif royalti atau setoran hasil penjualan batu bara berdasarkan harga yang berlaku saat ini. Tarif ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan terbitnya PP 15/2022 berimplikasi pada operasional industri pertambangan batu bara yang akan lebih menantang untuk dapat melakukan efisiensi. Pasalnya sebagian besar produksi batu bara nasional berasal dari tambang-tambang yang sudah cukup tua.

Itu berarti cadangan yang menipis yang berdampak pada beban biaya operasi yang semakin tinggi. Kenaikan biaya operasi juga semakin dirasakan dengan naiknya biaya bahan bakar dan alat berat. Oleh karena itu dia menilai berlakunya tarif progresif royalti batu bara memberatkan industri.

“Semakin tingginya tarif royalti ditambah beban tarif perpajakan lainnya termasuk kedepannya tambahan dari pajak karbon, maka kondisi ini dapat menyulitkan perusahaan untuk berinvestasi di tengah era transisi energi,” kata Hendra kepada Katadata.co.id, Selasa (19/4).

Hendra juga mengatakan bahwa saat ini akses terhadap pendanaan untuk investasi berbasis batu bara semakin berkurang. Hal ini bisa berpengaruh terhadap rencana investasi untuk peningkatan nilai tambah dimana aspek keekonomian masih sulit karena teknologi yang terhitung mahal.

Menurutnya, hal itu akan menyulitkan pelaku usaha, terutama jika kondisi harga komoditas terkoreksi ditengah makin kuatnya tekanan terhadap komoditas batu bara. Penarikan royalti sekitar 14% dinilai akan mempersulit rencana proyek peningkatan nilai tambah, karena keekomiannya menjadi lebih menantang.

“Tentu saja Pemerintah mengharapkan porsi kenaikan yang lebih besar. Oleh karena itu kami berharap pemerintah dapat memberikan insentif bagi pelaku usaha agar bisa survive berinvestasi di era transisi energi dan tantangan yang lebih besar kedepannya,” ujar Hendra.

Sementara itu Presiden Direktur PT Adaro Energy, Garibaldi Thohir, mengaku tak keberatan dengan adanya aturan tersebut. Ia menilai, dalam proses pembuatan PP tersebut, Adaro kerap diundang pemerintah untuk dimintai pendapat.

“Kami yakin pemerintah juga ingin di satu sisi seimbang. Dimana perusahaan batu bara ini bisa terus berkontibusi untuk Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers daring pada Senin (18/4).

Pria yang kerap disapa Boy ini menilai PP 15/2022 memberikan insentif bagi para pelaku usaha batu bara yang menjual produknya di dalam negeri, dengan tarif royalti 14%. “Tentunya dampak dari PP itu ke Adaro ada, tapi kami bersyukur 5 bulan terakhir kami dapat anugerah (lonjakan harga batu bara) yang luar biasa,” sambungnya.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menilai ditetapkannya PP 15/2022 akan mendongkrak keuangan negara karena saat ini harga batu bara dalam posisi yang cukup tinggi.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...