Jokowi Naikkan Setoran Batu Bara, Ini Respons Pengusaha Tambang

Muhamad Fajar Riyandanu
19 April 2022, 13:16
royalti batu bara, setoran batu bara, batu bara, dmo batu bara, harga batu bara
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021).

“Kebijakan ini sudah sangat tepat karena saat ini harga batu bara masih top to the moon. Negara harus bisa mengambil keuntungan ditengah kenaikan harga batu bara saat ini sehingga batu bara bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dari PNBP yang diberikan,” kata Mamit.

Ia menilai kebijakan ini tidak akan membuat rugi para pengusaha batu bara karena penarikan royalti disesuaikan dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA). ”Ini sangat fair karena disesuaikan dengan HBA,” ujarnya.

Pemerintah bermaksud untuk meningkatkan setoran atau tarif royalti di tengah kenaikan harga batu bara dengan terbitnya PP 15/2022. Semakin tinggi harga batu bara maka semakin besar setoran royalti atau PNBP yang diterima pemerintah.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria, mengatakan tarif PNBP Generasi 1 berada pada kisaran 14% hingga 28% sesuai dengan masing-masing HBA. Sementara tarif PNBP Generasi 1 Plus berada di 20% hingga 27%.

Walau tarif PNBP yang dikenakan berbeda, tarif royalti penjualan batu bara di dalam negeri sama-sama sebesar 14%. "Karena harganya kami patok untuk listrik US$ 70 per ton dan industri non listrik seperti pupuk, semen, dan lain-lain US$ 90 per ton,” kata Lana.

Pada paparannya, Lana menjelaskan lima lapisan (layer) penentuan tarif royalti batu bara sebagai berikut:

IUPK dari PKP2B Generasi 1:
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 14%
HBA antara US$ 70 hingga US$ 80 per ton, tarif royalti 17%
HBA antara US$ 80 hingga US$ 90 per ton, tarif royalti 23%
HBA antara US$ 90 hingga US$ 100 per ton, tarif royalti 25%
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 28%.

IUPK dari PKP2B Generasi 1 Plus:

HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 20%
HBA antara US$ 70 hingga US$ 80 per ton, tarif royalti 21%
HBA antara US$ 80 hingga US$ 90 per ton, tarif royalti 22%
HBA antara US$ 90 hingga US$ 100 per ton, tarif royalti 24%
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 27%.

Lana mengatakan tarif berjenjang sampai dengan lima layer ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keekonomian kegiatan pertambangan. Sehingga pada saat harga tinggi, negara mendapatkan peningkatan penerimaan negara. Namun pada saat harga rendah pelaku usaha tidak terbebani tarif yang tinggi.

Sementa itu, aturan mengenai pengenaan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus diatur secara berbeda walau tarif PNBP sama-sama dikenakan 13,5%.

“Yang membedakan adalah pengenaan pajaknya. Pajak PKP2B Generasi 1 mencapai 45% sesuai kontrak atau perjanjian, sementara Generasi 1 Plus pajaknya mengikuti aturan yang berlaku. Dengan diterbitkannya UU No 7 tahun 2021 yang berlaku saat ini, maka PPh senilai 22%,“ tukas Lana.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...