“Pasti uangnya sudah di dalam negeri, makanya kami treat supaya tetap di dalam negeri,” kata Suahasil Nazara usai menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016. (Baca juga: DPR Ragukan Keamanan Fiskal bila Tax Amnesty Gagal).

Bambang Brodjonegoro
Bambang Brodjonegoro
(Arief Kamaludin | Katadata)

Penegasan serupa disampaikan Bambang Brodjonegoro. Menteri Keuangan ini mengatakan rumus penetapan tarif repatriasi dan deklarasi di dalam negeri harus lebih sedikit daripada yang hanya mendeklarasikannya dan tetap menempatkan dananya di luar negeri. Minimal dua kali lebih rendah nilainya.

Untuk repatriasi tidak boleh terlalu tinggi, supaya orang mau merepatriasi. Selisih antara repatriasi itu tidak boleh terlalu dekat, minimal dua kali. Nanti kami lihat keputusan dengan Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.

Menurut dia, ada dua kesepakatan dengan Dewan terkait penentuan golongan pembayar pajak yang mengikuti tax amnesty. Pertama, deklarasi luar negeri yang aset-asetnya berada di luar negeri, seperti properti ataupun perusahaan. Kedua, repatriasi dan deklarasi dalam negeri. Karena itulah, pembayar pajak yang asetnya dibawa atau sudah di dalam negeri mendapat tarif tebusan lebih rendah.

Untuk periode pertama, kata Bambang, disepakati tarifnya dua persen untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri. Serta, empat persen bagi yang hanya mendeklarasikan asetnya dan tetap di luar negeri. (Baca: Tiga Skenario Pemerintah jika Tax Amnesty Gagal).

Bambang berharap Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty selesai minggu ini. Dengan begitu, bisa dijadikan dasar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 yang juga ditargetkan selesai pekan depan.

Melihat optimisme pemerintah tersebut, Supriyatno hanya menyatakan rapat kerja RUU Tax Amnesty akan digelar besok. “Paripurnanya kami ajukan Senin pekan depan,” kata dia. Ini artinya, jika tak ada lagi pertentangan dari fraksi, terutama PDI P dan PKS, kebijakan yang sudah diusung setahun lalu itu akan diputuskan sehari sebelum rapat paripurna APBN P 2016.

Yang Masih Alot

                                                                                  Pemerintah                DPR

Tarif (Persen)                                     

Repatriasi/Deklarasi Dalam Negeri     1, 2, 3                          2, 3, 5                         

Deklarasi Luar Negeri                                2, 4, 6                          4, 6, 10

Periode (Bulan)                                             9                                  6         

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement