Langkah pemerintah justru bertolak belakang dengan keputusan MK. Dalam salah satu poin keputusannya, MK menyebut UU Ciptaker cacat formil karena absennya partisipasi publik. 

Putusan pada 25 November 2021 itu juga memerintahkan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. 

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, Perppu tidak boleh dipakai dalam situasi normal. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang seharusnya terbit dengan catatan memenuhi ihwal kegentingan memaksa.

Alasan krisis karena terdampak perang Rusia-Ukraina, salah satu dalih terbitnya Perppu Ciptaker, tidak termasuk dalam syarat tersebut. Bivitri menyebut, Indonesia memang terdampak perang di Eropa itu tapi belum dalam kategori darurat. 

Yang masuk dalam kategori tersebut adalah situasi bencana alam atau perang. “Kalau Perppu tidak keluar tanggal 30 apakah 31 Desember 2022 Indonesia bangkrut? Kan enggak. Pemerintah masih memfasilitasi pesta-pesta tahun baru kok,” kata Bivitri. 

AKSI PARTAI BURUH
Aksi Partai Buruh. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.)

Poin Bermasalah Perppu Cipta Kerja

Berbeda dengan pernyataan di atas, Presiden Partai Buruh dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyebut, pihaknya sepakat dengan penerbitan Perppu. Alasannya, pembahasan di DPR justru rentan dipolitisasi karena mendekati tahun politik.

Namun, serikat buruh menolak sejumlah pasal dalam aturan itu yang berpotensi multitafsir dan merugikan para pekerja. “Partai Buruh, KSPI, organisasi serikat buruh, dan serikat petani menolak isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” katanya pada Minggu lalu.

Perubahan yang termuat dalam Perppu justru mundur dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa poin yang disorot pihak buruh adalah soal formula perhitungan upah minimum, tenaga alih daya alias outsource, aturan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengaturan waktu kerja dan cuti. 

Soal upah minimum, dalam pasal 88D dan 88F tertulis penghitungannya memakai variabel ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Penolakan terjadi pada variabel indeks tertentu yang tidak jelas definisinya dan berpotensi mengubah-ubah formula upah.

Lalu, pasal tenaga alih daya yang diatur pada pasal 81. Tidak ada ketentuan baku bidang apa saja yang boleh menggunakan outsourcing sehingga semua jenis pekerjaan diperbolehkan. 

Bila merujuk UU Ketenagakerjaan, tenaga alih daya hanya untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan, katering, keamanan, jasa minyak dan gas pertambangan, serta transportasi. 

Terkait PHK, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak memberi perlindungan pasti pada pekerja yang dipecat sepihak oleh perusahaan. Aturan ini justru memberi ruang subjektivitas perusahaan dalam menilai karyawan bisa di-PHK atau tidak. 

Berbeda dengan undang-undang terdahulu, Perppu terbaru mengubah aturan UU Ketenagakerjaan dengan memberi hak libur dan cuti lebih sedikit. Pada pasal 81 ayat 2, Perppu Ciptaker menyebut istirahat mingguan diberikan satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu.

Lalu, pada pasal 79 tertulis, jumlah enam hari kerja dan libur sehari dalam sepekan berlaku untuk pekerja yang waktu kerjanya tujuh jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu. Untuk waktu kerja lima hari dengan libur dua hari dalam sepekan berlaku untuk pekerja yang bekerja delapan jam sehari atau 40 jam dalam seminggu.

Soal cuti, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak lagi mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan cuti panjang. Aturan ini hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja setahun. 

Hal ini berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang menyebut perusahaan wajib memberi istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan. Pelaksanaannya dilakukan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing satu bulan, bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun. 

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement