Perusahaan asal Jepang tersebut berencana investasi US$ 100 miliar, bahkan sudah bertemu Presiden Jokowi pada Januari 2022. Sayangnya, Softbank membatalkan investasi dalam proyek tersebut.

“Jadi menurut saya Aguan dan Tanoto ini tidak semata-mata menjadi brand ambassador IKN. Pemerintah cenderung menjual ke siapapun yang mau,” kata Andy, “Yang penting laku.”

Rapat revisi UU IKN
Rapat revisi UU IKN (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.)

Menanti Revisi UU IKN

Yang juga menjadi penantian para investor adalah Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sedang ngebut untuk menyelesaikannya sebelum 2024. 

Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN Diani Sadiawati berharap revisi beleid rampung secepatnya. Dengan begitu investor swasta dapat masuk ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Sektor 1A. 

Kawasan tersebut akan berbentuk layanan dasar yang tidak disediakan dari anggaran negara, seperti rumah sakit, fasilitas pendidikan, hingga pasar. "Kalau enggak ada layanan dasar, mana ada ASN yang mau pindah?" kata Diani. 

Yang juga akan masuk dalam revisi aturan adalah terkait peraturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.

Adapun penambahan ketentuan yang akan dimasukkan ke revisi UU IKN terkait perumahan, antara lain pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang dari luar IKN ke dalam wilayah IKN melalui pemberian insentif.

Kemudian pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN Nusantara. Serta tambahan ketentuan lainnya adalah penggunaan dana konvensi hunian berimbang bagi percepatan pembangunan perumahan di IKN Nusantara.

Dalam pembangunan perumahan di Indonesia terdapat peraturan pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang yakni pembangunan rumah dengan pola 1 banding 2 banding 3.

Artinya, ketika pengembang membangun satu rumah mewah, maka dalam satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Jadi, pembangunan IKN tidak hanya untuk rumah mewah, tapi juga rumah menengah dan terjangkau. "Kewajiban itu yang ditagih dan dilaksanakan oleh para pengembang di IKN Nusantara, " kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Iwan Suprijanto, dikutip dari Antara. 

Konsultan Knight Frank Indonesia berpendapat, revisi Undang-Undang IKN yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dapat membuka dan memperluas opsi pasar hunian.  

"Untuk para pihak swasta, saya melihat investor swasta dapat membuka dan memperluas berbagai opsi di ibu kota negara baru, dalam hal ini untuk segmen pasar tidak hanya untuk ASN, namun juga segmen pasar yang lebih luas," ujar Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat.

 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement