Mengenal Isitilah Money Laundering pada Aset Kripto

Intan Nirmala Sari
7 Juni 2022, 14:38
kripto, bitcoin, aset kripto, money laundering
Katadata

Money laundering atau aktivitas pencucian uang menjadi istilah yang kerap dikaitkan dengan aset kripto. Tak hanya memberikan cuan bagi investor, mata uang kripto juga kerap disalahgunakan oleh pelaku kriminal di dunia digital.

Cryptocurrency digunakan oleh penjahat untuk mencuci dana dari berbagai jenis kejahatan, baik kejahatan di dunia nyata, hingga dunia maya. Termasuk penipuan digital, hingga pencurian aset kripto dari bursa online.

Melansir laman perusahaan software, Cognyte menyebutkan bahwa pelaku kriminal mengeksploitasi anonimitas pada blockchain, untuk menyembunyikan tindak kejahatannya. Di mana, mereka menyamarkan sumber dana yang diperoleh, untuk kemudian mengubahnya menjadi uang tunai dan dimasukkan ke dalam deposito bank.

Sementara itu, mengutip laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, kehadiran Bitcoin sebagai salah satu cryptocurrency atau uang elektronik yang banyak dimiliki saat ini, turut membuka peluang terjadinya money laundering.

Penggunaan mata uang kripto bersifat desentralisasi, atau dapat digunakan tanpa otorisasi bank sentral di setiap negara. Adapun Bitcoin saat ini dapat menjadi alat transaksi, karena nilainya mulai diperhitungkan sebagai jenis pembayaran barang legal hingga ilegal. Hal itu membuat Bitcoin berpotensi menjadi wadah serta fasilitas yang mempermudah transaksi money laundering.

Asal Mula Money Laundering

Istilah pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali pada 1920 di Amerika Serikat. Berawal dari para mafia di Amerika Serikat yang memperoleh uang hasil kejahatannya seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal, hingga perdagangan narkotika.

Dana yang diperoleh para mafia tersebut, kemudian digunakan untuk membeli perusahaan sah dan resmi. Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian Laundromats yang terkenal di Amerika Serikat, saat itu.

Langkah tersebut menjadi strategi untuk menggabungkan uang haram hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha. Aksi menyamarkan sumber dana kejahatan tersebut diibaratkan seperti aksi mencuci, sehingga tampak seperti dana legal. Usaha pencucian itu, kemudian semakin maju dengan berbagai uang hasil kejahatan ditanamkan pada usaha pencucian pakaian tersebut.

Ilustrasi, kejahatan pencucian uang
Ilustrasi, kejahatan pencucian uang (Pixabay)

Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan, di Indonesia, tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No. 8/2010 adalah sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...