Bagi Dividen Jadi Aksi Korporasi Cuan Incaran Para Investor

Amelia Yesidora
1 April 2022, 16:57
dividen, bursa, saham, ekonopedia, educate me, aksi korporasi, bursa efek indonesia, bei
Arief Kamaludin|KATADATA

Istilah dividen menjadi salah satu yang cukup akrab di telinga para investor, sekaligus paling dinanti. Terang saja, karena aksi korporasi tersebut merupakan ajang perusahaan untuk berbagi keuntungan dengan investor dari transaksi saham di bursa.

Selain dividen, investor juga bisa memperoleh keuntungan dari capital gain, yaitu untung yang diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual saham.

Advertisement

Sementara itu, dividen akan diberikan perusahaan pada investor sebagai pembagian hasil pendapatan atau laba yang telah diterima perusahaan yang umumnya diterima sekali dalam setahun.  

Melansir laman Bursa Efek Indonesia atau BEI, ada dua jenis dividen yang bisa dibagikan perusahaan pada investor, yakni dividen tunai atau cash dividend dan dividen saham alias stock dividend.

Sesuai namanya, penerima dividen tunai akan memperoleh uang tunai dalam jumlah tertentu per lembar saham yang dimilikinya. Apabila investor memperoleh dividen saham, maka jumlah saham yang dimilikinya akan bertambah sesuai dengan yang diberikan perusahaan. 

Adapun keputusan perusahaan untuk memberikan dividen beserta jumlahnya, harus melewati persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Di sisi lain, investor yang berhak menerima dividen, adalah investor yang telah memiliki saham perusahaan dalam kurun waktu cukup lama.

Siapa yang Berhak Atas Dividen?

Bursa saham
Bursa saham (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Perusahaan membagikan dividen tunai bagi kepada investor yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham atau DPS. Di samping itu, ada empat tanggal yang wajib diperhatikan investor saat menanti waktu penerimaan dividen, dilansir dari Investopedia

  • Pengumuman jadwal pembagian dividen di bursa (announcement date)

Di tanggal ini, perusahaan menerbitkan pengumuman pada bursa bahwa ia akan melaksanakan pembagian dividen. Sebelumnya, keputusan ini sudah harus disetujui oleh RUPS.

  • Ex-dividend date

Tanggal ini berupa batasan pembelian yang menentukan kelayakan menerima dividen atau tidak. Apabila perusahaan menetapkan ex-dividend date pada 1 Mei, maka investor yang berhak atas dividen hanyalah mereka yang sudah membeli saham perusahaan sebelum tanggal 1 Mei. Hari terakhir pembelian saham untuk investor yang berhak atas dividen disebut cum date, biasanya berjarak sehari sebelum ex-dividend date.

  • Recording date

Pada tanggal ini, perusahaan memberikan dividen tunai kepada para investor yang namanya tercatat dalam DPS perseroan.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement