Mengurai PKPU 10/2023: Jalan Pelik Afirmasi Perempuan Menuju Parlemen

Ira Guslina Sufa
9 Mei 2023, 05:50
PKPU batasi keterwakilan perempuan
ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Sejumlah pengunjuk rasa dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuani membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (8/4/2023).

Keterwakilan perempuan di parlemen pada periode 2024-2029  mengalami tantangan besar. Belum lagi pemilu dimulai, para calon legislatif perempuan sudah harus terpangkas kuotanya. Padahal Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 sudah susah payah memastikan sedikitnya parlemen diisi oleh 30 persen dari kelompok perempuan. 

Musabab terancamnya kuota perempuan di parlemen lahir setelah Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023. Aturan ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hasyim Asy’ari pada 18 April lalu. 

"Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilan di parlemen," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat seperti dikutip Senin (8/5). 

Lebih spesifik, soal terpangkasnya keterwakilan perempuan seperti yang disebut Lestari terdapat dalam pasal 8 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa terdapat pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan.

Pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan dianggap semakin riskan lantaran ada potensi tidak semua partai politik menyerahkan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) dalam jumlah maksimal kursi yang dimungkinkan di tiap dapil. Sebagai contoh untuk jumlah kursi 10, partai politik bisa saja mencalonkan 8 orang sehingga mengurangi kuota perempuan yang diajukan.  

Dengan konsep pembulatan ke bawah maka pada dapil yang memberlakukan 8 caleg nilai 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4. Dengan begitu hanya akan ada dua calon legislatif perempuan yang diajukan. 

Menurut Lestari keberadaan pasal 8 menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan. Karenanya, Lestari khawatir upaya sejumlah pihak untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen akan kendur. 

 "Apalagi, upaya pengkaderan dan mencari calon anggota legislatif perempuan hingga saat ini menghadapi berbagai kendala dan terbilang sulit," kata dia.

Keberpihakan pada Perempuan

Potensi berkurangnya kuota perempuan di parlemen mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pada Senin (8/5) koalisi masyarakat yang tergabung dalam  Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi Badan Pengawas Pemilu. Mereka mendesak Bawaslu akan mendorong KPU merevisi peraturan yang dinilai sesat itu. 

Salah seorang perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Ida Budiarti mengatakan PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang telah ditetapkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Ini berdampak pada hak politik perempuan. Karena kami melihat regulasi ini berdampak hilangnya hak politik perempuan," kata Ida. 

Menurut Ida, Koalisi sengaja datang ke Bawaslu karena menilai lembaga itu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Bawaslu juga dinilai memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan untuk mengingatkan KPU terkait peraturan yang dinilai  telah menghilangkan hak politik perempuan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bisa mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen berdampak pada 38 daerah pemilihan (dapil). Menurut dia, secara matematis, dapil yang terdampak adalah dapil dengan jumlah kursi 4, 7, 8, dan 11.  

Dengan kalkulasi pembulatan ke bawah, ia menyebut akan ada 38 daerah pemilihan yang terdampak. Jumlah ini setara dengan 45 persen dari total 84 dapil DPR RI yang tersebar di seluruh wilayah dan memiliki alokasi 580 kursi di Senayan.

"Ini tentu sangat mengecewakan karena ini perjuangan yang sudah cukup panjang dilakukan," tutur Ninis. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...