Pengertian Koperasi, Sejarah hingga Ciri-ciri Koperasi

Image title
3 Januari 2022, 23:21
Pengertian koperasi termaktub dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1. Tujuan koperasi pun untuk meningkatkan taraf perekonomian anggota dan masyarakat.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi UKM di kawasan pasar Benhil, Jakarta Pusat (18/12). keberadaan UMKM di Indonesia saat ini sebanyak 62.928.077 unit. Dimana berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, per 31 Desember 2018 menunjukkan ada 138.140 lembaga pembiayaan berwujud koperasi, dengan perincian non-Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebanyak 117.228 unit (84,91 persen) dan KSP 20.852 unit (15,09 persen).

Berbeda dengan bank konvensional yang kita tahu saat ini, bank yang didirikan oleh Raden Bei Arja Wiraatmadja menerapkan sistem koperasi kredit, mengadopsi dari sistem perbankan di Jerman kala itu. Ia tak sendiri, Raden Bei Arja Wiraatmadja dibantu oleh asisten berkebangsaan Belanda, De Wolffvan Westerrode.

Pesatnya perkembangan koperasi yang diinisiasi oleh Raden Bei Arja Wiraatmadja, sempat mendapat tekanan dari pemerintah Hindia-Belanda. Bahkan, pada masa pendudukan pemerintahan Jepang, mereka mendirikan Koperasi Kumiyai yang, alih-alih membantu masyarakat, malah semakin membebani masyarakat.

Melansir dari situs resmi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, pada 12 Juli 1947 dilaksanakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Pada kongres tersebut pun, terbentuklah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia atau SOKRI. Hingga kini, setiap tahunnya pada tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Ciri-ciri Koperasi

Ciri-ciri koperasi, sebetulnya sudah bisa terlihat dari pengertian koperasi dan sejarah koperasi. Namun dengan memahami ciri-ciri koperasi yang tertera pada Undang-undang, akan semakin memudahkan kita, masyarakat, dalam memahami apa itu tujuan dan fungsi koperasi.

Pada pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, kita bisa melihat jelas ciri-ciri koperasi. Pasal tersebut berisi tentang fungsi koperasi, yaitu:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya,
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sementara itu pada pasal 5 UU Nomor 25 Tahun 1992, terdiri dari dua ayat yang menjelaskan tentang prinsip koperasi, yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
  • kemandirian.

Dari pasal tersebut, bisa dipahami bahwa pengertian koperasi, sebetulnya adalah proses ekonomi yang demokratis dan dilakukan secara kekeluargaan. Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian juga menjelaskan bagaimana pembentukan koperasi dan anggota koperasi.

Secara singkat, pembentukan koperasi harus berbadan hukum, dengan akta yang disahkan oleh pemerintah. Pada pasal 18 UU Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota koperasi.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement