Apakah Muntah Membatalkan Puasa, Berikut Pembahasannya

Ghina Aulia
15 Maret 2023, 15:09
Apakah muntah membatalkan puasa.
Unsplash
Ilustrasi, orang yang akan muntah.

2. Keluar air mani atau sperma karena bersentuhan kulit

Berhubungan dengan poin sebelumnya, hal-hal yang membatalkan puasa ini dapat dipicu oleh bersentuhan dengan orang lain. Maka dari itu, sebaiknya menghindari hal demikian. Misalnya seperti berpelukan, melakukan ciuman, dan semacamnya.

Meski tidak secara langsung menyebabkan keluar air mani, tetapi dapat menjadi pemicu. Berikut hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Nabi SAW  dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi SAW mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

3. Haid atau nifas di siang hari saat berpuasa

Hal-hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah perempuan yang mengalami haid dan nifas. Diketahui bahwa haid merupakan menstruasi yang umumnya terjadi setiap bulan. Sementara itu, nifas biasa dialami wanita setelah melahirkan. Dilansir dari Konsultasi Syariah, berikut penjelasannya.

Diharamkan berpuasa bagi wanita haid dan nifas, dan wajib bagi wanita itu meng-qadha hari-hari puasa pada hari-hari lain berdasarkan hadits dalam Ash-Shahihain, dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa ia berkata, “Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat”, ia mengucapkan hal itu karena ditanya oleh seorang wanita, “Kenapa wanita haid harus mengqadha puasa, tapi tidak mengqadha shalat?” Kemudian, Aisyah radhiallahu ‘anha menerangkan, bahwa hal ini adalah petunjuk yang harus diikuti berdasarkan nash.

4. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun)

Penyebab batalnya puasa salah satunya adalah mengalami gangguan jiwa, atau juga bisa disebut dengan junun. Hal ini dibahas di dalam surat Al -Baqarah ayat 185.

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“ .. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” [Al-Baqarah/2 : 185]

Namun, mereka masih memiliki kewajiban untuk mengqadha puasa di luar bulan Ramadhan. Apabila penyakit kejiwaan tersebut bersifat berkelanjutan dan kemungkinan pulih yang kecil, maka bisa dilakukan dengan memberi makan orang miskin yang disesuaikan dengan berapa hari puasa yang ditinggalkan.

5. Murtad atau keluar dari agama Islam

Murtad merupakan sebutan bagi orang yang keluar dari agama Islam. Ketika tidak lagi menjadi seorang muslim, maka bukan hal yang wajib baginya untuk berpuasa.

Tepatnya ketika pada siang hari dan saat berpuasa, orang tersebut menjadi murtad, maka puasanya tidak dianggap sah dan batal.

6. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja

Pada saat puasa, tidak diperbolehkan memasukkan benda atau barang apapun ke dalam tubuh dengan sengaja. Tepatnya ke dalam lubang berpangkal pada bagian dalam tubuh (jauf). Misalnya mulut, hidung, dan telinga. Apabila dilakukan secara tidak sengaja, puasa tetap dianggap sah.

Lubang jauf juga memiliki batasan. Ketika ada benda yang melewati batas tersebut, maka puasa akan dianggap batal. Demikian apabila belum melewatinya, puasa akan tetap dianggap sah. Misalnya ketika mengupil, maka puasa tidak dianggap batal. Diketahui bahwa lubang hidung disebut sebagai muntaha khasyum atau pangkal insang.

7. Berobat dengan memasukkan obat atau benda melalui qubul dan dubur

Qubul merupakan lubang bagian depan pada tubuh. Sementara itu, dubur ialah bagian belakang. Biasanya proses pengobatan ini dilakukan oleh orang yang menderita ambeien hingga diperlukannya pemasangan kateter urin.

Melansir dari situs NU Online, hal ini terbagi menjadi lima. Lantaran, kriterianya beragam. Maka dari itu, masing-masing dibahas agar tidak terjadi kekeliruan.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...