Selain Sambo, Ini Deret Vonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan

Image title
14 Februari 2023, 16:07
hukuman mati
Freepik
Ilustrasi, palu hakim pengadilan.

Ia sempat mengajukan grasi, tapi ditolak oleh Presiden Soeharto melalui Surat Keputusan Presiden No. 32/G/1979. Kusni dieksekusi pada 16 Februari 1980 di dekat Kota Gresik, Jawa Timur.

3. Perampokan dan Pembunuhan di Bank (Henky Tupanwael)

Henky Tupanwael mendapat vonis hukuman mati setelah pada dekade 1960-an merampok Bank Nusantara sebesar Rp 21 juta lebih. Dalam aksi perampokannya tersebut, ia menembak mati dua orang.

Ia ditangkap pada 1966, dan menjalani serangkaian sidang hingga 1969, ketika Hakim Thamrin Manan menjatuhkan vonis hukuman mati. Henky Tupanwael kemudian ditahan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dan menjalani eksekusi pada 5 Januari 1980.

4. Pembunuhan 42 Perempuan Deli Serdang (Ahmad Suradji)

Ahmad Suradji alias Dukun AS mendapat hukuman mati setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap 42 perempuan di Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara, sepanjang 1986-1997.

Kejahatan Ahmad Suradji terkuak saat Polisi menyelidiki kematian Sri Kemala Dewi, yang dibunuh pada 23 April 1997. Ketika menyelidiki laporan orang hilang, Polisi menemukan benang merah, bahwa beberapa perempuan yang dilaporkan hilang merupakan "pasien" Ahmad Suradji.

Berbekal informasi tersebut, Polisi menggeledah rumah Ahmad Suradji, dan ditemukan sejumlah pakaian dan perhiasan, salah satunya milik Dewi. Dari hasil interogasi, terkuak bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap 42 perempuan.

Atas kejahatannya tersebut, Hakim yang diketuai Haogoaro Harefa menjatuhkan vonis hukuman mati pada 27 April 1998. Putusan hakim di tingkat banding dan kasasi tidak mengubah hukuman mati Ahmad Suradji.

5. Pembunuhan Keluarga Letkol Purwanto (Sumiarsih)

Sumiarsih merupakan muncikari sekaligus pengelola penginapan di lokalisasi Dolly, Surabaya, Jawa Timur. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada akhir 1998. Ia diketahui menjadi otak pembunuhan keluarga Letkol Purwanto pada 13 Agustus 1988.

Dalam menjalankan aksinya, ia tidak sendirian. Pembunuhan terhadap keluarga Letkol Purwanto tersebut, ia lakukan dibantu suaminya Djais Adi Prayitno, anaknya Sugeng, menantunya Serda (Pol) Adi Saputro, serta dua pegawainya.

Di antara enam pelaku pembunuhan tersebut, empat orang mendapat vonis hukuman mati. Keempatnya adalah Sumiarsih, Djais, Sugeng dan Adi Saputro.

Adi Saputro dieksekusi pada 1 Desember 1992. Sementara, Sumiarsih dan Sugeng dieksekusi pada 9 Juli 2008 setelah menjalani hukuman penjara 20 tahun. Adapun, Djais tidak sempat menjalani eksekusi karena meninggal saat masih menjalani hukuman.

6. Pembunuhan Satu Keluarga Kabupaten Kapuas (Ayub Bulubili)

Ayub Bulubili menjalani eksekusi hukuman mati pada 28 April 2007. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Kapuas atas kejahatan pembantaian satu keluarga, yang terdiri dari sepasang suami-istri, dan empat anak pada 5 Februari 1999.

7. Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT (Randy Badjideh)

Randy Badjideh mendapat vonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Majelis Hakim yang diketuai Wari Januarti menetapkan Randy bersalah atas pembunuhan seorang ibu dan anaknya, yang bernama Astrid Manafe dan Lael Maccabe pada 28 Agustus 2021.

Mengutip Antara, Majelis Hakim menyatakan ia bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian. Putusan ini mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya mendakwa Randy dengan hukuman mati.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement