Memahami Cara Menutup Kartu Kredit BNI

Annisa Fianni Sisma
6 Maret 2023, 13:12
Ilustrasi, cara menutup kartu kredit BNI
bni.co.id
Ilustrasi, Kartu Kredit BNI

Ketentuan Kartu Kredit BNI

Cara Menutup Kartu Kredit BNI
Cara Menutup Kartu Kredit BNI (bni.co.id)
 

Setelah mengetahui sederet cara menutup kartu kredit BNI, terdapat pula ketentuan yang perlu diperhatikan. Berikut ini ketentuan kartu kredit BNI yang dapat diberlakukan meski tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu.

1. Pelanggaran Terhadap Syarat dan Ketentuan Umum Serta Kelalaian

Pemegang kartu yang melakukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan umum kartu kredit BNI akan tercantum namanya dalam daftar hitam Bank Indonesia atau AKKI. Jika pemegang kartu lalai atau melanggar ketentuan dalam perjanjian kredit antara bank dengan pemegang kartu, maka pemegang kartu membebaskan BNI dari segala tanggung jawab atau tuntutan atau gugatan maupun klaim apapun dari siapapun termasuk dari pemegang kartu jika kartu itu dibatalkan oleh pihak bank.

2. Penerbitan Kartu

Berkaitan dengan penerbitan, BNI berhak tidak memproses penerbitan jika proses aplikasi tidak lengkap. BNI juga berwenang menolak maupun menyetujui permohonan dan menetapkan batas kredit permohonan kartu.

3. Penerbitan Kartu Lebih dari Satu

Pemegang kartu utama dapat mengajukan permohonan penerbitan kartu tambahan sebanyak 3 (tiga) kartu. Namun, pemegang kartu wajib bertanggung jawab atas tagihan yang muncul tersebut. Ketiga kartu tersebut baik kartu utama maupun kartu tambahan dikenakan iuran tahunan.

Cara Menutup Kartu Kredit BNI
Cara Menutup Kartu Kredit BNI (bni.co.id)
 

4. Penggunaan Kartu

Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan di merchant dan/atau penarikan secara tunai di ATM. Pemegang kartu tidak dapat melakukan transaksi tunai di merchant.

BNI juga dapat membatasi penggunaan kredit atau menolak transaksi baik untuk sementara waktu maupun selamanya. Hal ini jika ada permintaan dari pemegang kartu, ada indikasi penyalahgunaan kartu, dan ayang tersedia pada kartu tidak mencukupi, ada keterlambatan pembayaran selama 1 (satu) periode tagihan atau lebih.

5. Penanggung Jawab Kelalaian Penggunaan

Pemegang kartu wajib menjaga kartu agar tidak jatuh kepada pihak lain, merahasiakan kode OTP, merahasiakan Nomor Kartu Kredit, CVV/CVC. PIN dan data lain agar tidak disalahgunakan. Jika ada kerugian yang muncul karena kelalaian atau penyalahgunaan kartu oleh pemilik maupun pihak lain karena kesalahan pemegang kartu, maka BNI tidak bertanggung jawab.

6. Masa Berlaku Kartu

Kartu kredit dapat berlaku hingga tanggal terakhir di bulan dan tahun yang tercantum pada kartu. Ketentuan ini dapat berubah jika menerapkan cara menutup kartu kredit BNI di atas.

7. Pembayaran Tagihan

Pengguna wajib membayar tagihan maksimal pada tanggal jatuh tempo tagihan. Pembayaran minimum yakni 5% dari total jumlah penagihan atau Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Nominal ini dapat berbeda-beda setiap pengguna atau kartu, baik kartu utama maupun kartu tambahan.

Demikian penjelasan mengenai cara menutup kartu kredit BNI beserta ketentuan yang ada dalam penggunaannya.

Halaman:
Editor: Sorta
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement