Memahami Zonasi Khusus PPDB, Definisi, dan Kuotanya

Anggi Mardiana
31 Mei 2023, 05:00
Zonasi Khusus PPDB, PPDB
Smpn10-mlg.sch.id
Ilustrasi, poster zonasi khusus PPDB.

Jarak Maksimal Zonasi PPDB 2023

Kementerian Pendidikan menekankan jarak maksimal zonasi 2023 antara domisili siswa dengan sekolah. Dengan demikian, lingkungan sekolah bisa lebih dekat dengan lingkungan keluarga. Kemendikbud telah mengupayakan pembentukan jarak khusus untuk Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru.

Untuk daerah reguler bagi calon peserta didik SD maksimal 3 kilometer, SMP 5-7 kilometer dan SMA-SMK antara jarak 9-10 km. Aturan mengenai sistem zonasi PPDB ini terlampir dalam kutipan Permendikbud No 14/2018.

Jenis-jenis Jalur PPDB

Berdasarkan pasal 12 ayat 2, jalur pendaftaran PPDB meliputi beberapa hal berikut:

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal calon peserta didik. Dalam hal ini sudah ada ketentuan untuk jarak peserta didik dengan lokasi sekolah.

2. Jalur Prestasi

Jalur prestasi ditujukan bagi calon siswa untuk bisa diterima melalui prestasi yang dimiliki. Prestasi peserta didik bisa berupa akademik dan non akademik.

3. Jalur Afirmasi

Agar masyarakat kurang mampu dan disabilitas tetap bisa bersekolah, pemerintah menyediakan jalur afirmasi atau jalur khusus PPDB 2023.

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua

Jalur pindah tugas orangtua ditujukan bagi calon peserta didik yang orangtuanya harus dipindahtugaskan. Jalur ini memungkinkan calon peserta didik agar bisa bersekolah di tempat orangtuanya ditugaskan.

Bisa disimpulkan zonasi khusus PPDB adalah jalur pendaftaran melalui afirmasi untuk siswa kurang mampu dan disabilitas. Persentasi dari keempat jalur di atas, zonasi sebesar 50%, prestasi sebesar 30%, jalur afirmasi 15% dan pindah tugas orangtua sebesar 5%.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...