Memahami Zonasi Khusus PPDB, Definisi, dan Kuotanya
Jarak Maksimal Zonasi PPDB 2023
Kementerian Pendidikan menekankan jarak maksimal zonasi 2023 antara domisili siswa dengan sekolah. Dengan demikian, lingkungan sekolah bisa lebih dekat dengan lingkungan keluarga. Kemendikbud telah mengupayakan pembentukan jarak khusus untuk Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru.
Untuk daerah reguler bagi calon peserta didik SD maksimal 3 kilometer, SMP 5-7 kilometer dan SMA-SMK antara jarak 9-10 km. Aturan mengenai sistem zonasi PPDB ini terlampir dalam kutipan Permendikbud No 14/2018.
Jenis-jenis Jalur PPDB
Berdasarkan pasal 12 ayat 2, jalur pendaftaran PPDB meliputi beberapa hal berikut:
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal calon peserta didik. Dalam hal ini sudah ada ketentuan untuk jarak peserta didik dengan lokasi sekolah.
2. Jalur Prestasi
Jalur prestasi ditujukan bagi calon siswa untuk bisa diterima melalui prestasi yang dimiliki. Prestasi peserta didik bisa berupa akademik dan non akademik.
3. Jalur Afirmasi
Agar masyarakat kurang mampu dan disabilitas tetap bisa bersekolah, pemerintah menyediakan jalur afirmasi atau jalur khusus PPDB 2023.
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua
Jalur pindah tugas orangtua ditujukan bagi calon peserta didik yang orangtuanya harus dipindahtugaskan. Jalur ini memungkinkan calon peserta didik agar bisa bersekolah di tempat orangtuanya ditugaskan.
Bisa disimpulkan zonasi khusus PPDB adalah jalur pendaftaran melalui afirmasi untuk siswa kurang mampu dan disabilitas. Persentasi dari keempat jalur di atas, zonasi sebesar 50%, prestasi sebesar 30%, jalur afirmasi 15% dan pindah tugas orangtua sebesar 5%.