Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, Klausul dan Contohnya

Annisa Fianni Sisma
29 Agustus 2023, 18:47
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Pexels
Ilustrasi, Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

2. Nama Pembeli: [Nama Pembeli]
Alamat Pembeli: [Alamat Pembeli]

Telah sepakat untuk melakukan perjanjian jual beli tanah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Objek Jual Beli

  • Nama dan alamat lengkap tanah yang dijual: [Nama dan alamat tanah]
  • Luas tanah: [Luas tanah]
  • Batas-batas tanah: [Batas-batas tanah]

2. Harga Jual

  • Harga jual tanah: [Harga jual]
  • Besar uang muka yang telah dibayarkan: [Jumlah uang muka]
  • Sisa pembayaran: [Jumlah sisa pembayaran]
  • Cara pembayaran: [Metode pembayaran]

3. Tanggung Jawab Pajak dan Biaya-biaya Terkait

  • Penjual bertanggung jawab atas pajak pembelian tanah yang dikenakan oleh pemerintah.
  • Biaya-biaya terkait, seperti biaya surat-surat kepemilikan tanah, akan ditanggung bersama antara penjual dan pembeli.

4. Jaminan Tanah

  • Penjual menjamin keabsahan sertifikat kepemilikan tanah yang dijual.
  • Penjual menjamin ketidakadaan beban atau sengketa hukum terhadap tanah yang dijual.
  • Penjual menjamin pembebasan hak atas tanah dari pihak ketiga.

5. Persyaratan Khusus
[Persyaratan khusus tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak]

6. Notaris

  • Surat perjanjian ini telah dibuat dan disahkan oleh seorang notaris yang berwenang.
  • Notaris akan mendaftarkan perjanjian ini ke Badan Pertanahan Nasional untuk mengikatkan hak atas tanah.

7. Ketentuan Lain-lain

  • Segala perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Perjanjian ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak serta ahli waris masing-masing pihak.
  • Perubahan atau tambahan ketentuan dalam perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak.
  • Apabila terjadi wanprestasi dari salah satu pihak, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian surat perjanjian jual beli tanah ini dibuat dengan sebenarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Pihak Penjual

……………………

[Nama Terang Pihak Penjual]

Pihak Pembeli

……………………

[Nama Terang Pihak Pembeli]

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...