Memahami Arti Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Annisa Fianni Sisma
8 Februari 2024, 16:19
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Ilustrasi, seorang mahasiswi membawa lambang Garuda Pancasila saat mengikuti Sosialisasi Kewaspadaan Nasional di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.”

"Hukum dasar" merujuk pada norma-norma pokok yang menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, yang merupakan landasan hukum untuk pembuatan peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945.

Menurut teori Hans Nawiasky, Pancasila ditempatkan di atas UUD 1945, yang berarti Pancasila adalah sumber hukum utama di Indonesia. Namun, Pancasila bukanlah hukum dasar tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Sebagai gantinya, hukum dasar tertinggi dalam hierarki adalah UUD 1945 sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Artunya, Pancasila bukanlah dasar hukum, melainkan merupakan sumber hukum tertinggi atau fondasi dari segala sumber hukum.

Istilah "sumber hukum" merujuk pada asal-usul dari suatu sistem hukum, yang mencakup nilai-nilai, prinsip, atau aturan hukum. Pancasila, di sisi lain, mencerminkan semua nilai yang mendasari, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

makna sila pertama
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum (bpip.go.id)

Pancasila, yang menjadi landasan filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, mengandung nilai-nilai yang sistematis, fundamental, dan menyeluruh. Pernyataan "Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum" adalah norma dasar yang mendasari pembentukan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai akibat dari itu, semua nilai Pancasila harus tercermin dan menjadi inti dari seluruh isi hukum atau peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan kata lain, semua konstitusi yang mengatur tata kelola pemerintahan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Sebagai sumber hukum, Pancasila secara konstitusional mengatur penyelenggaraan negara Republik Indonesia, termasuk seluruh aspek yang meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Hal ini mencakup penyelesaian berbagai masalah bangsa Indonesia seperti ancaman terhadap demokrasi, pluralitas, dan sebagainya.

Demikian penjelasan mengenai arti Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...