Syarat Bawa Uang Rp6,5 Juta ke Thailand, Ini Alasan KBRI Bangkok
Selain uang tunai, WNA juga harus memiliki masa berlaku paspor minimal 6 bulan, bukti return ticket atau tiket lanjutan ke negara tujuan lain, dan bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama berada di Thailand.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok mengingatkan bahwa pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand adalah wewenang penuh dari petugas imigrasi Thailand sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979).
Oleh karena itu, WNI harus mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang lengkap dan valid sebelum berangkat ke Thailand.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok mengingatkan bahwa pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand adalah wewenang penuh dari petugas imigrasi Thailand.
Oleh karena itu, WNI yang ingin mengunjungi Thailand harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik dan mengikuti aturan yang berlaku di Thailand.