Kisruh Beras Maknyuss, Mensos Minta Regulasi Beras Subsidi Diperjelas

Pingit Aria
24 Juli 2017, 18:36
Penggerebekan Gudang Beras
Humas Mabes Polri
(Kiri ke kanan) Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf, Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat memberi keterangan pers dalam penggerebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Kamis

Kisruh dugaan pemalsuan kualitas oleh PT Indo Beras Unggul (IBU) terus bergulir. Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa pun ikut suara. Ia meminta Kementerian Pertanian (Kementan) memperjelas regulasi soal beras subsidi.

Khofifah memastikan bahwa beras di gudang PT IBU yang Kamis (20/7) lalu digerebek polisi bukan Beras Sejahtera (Rastra) dari Perum Bulog yang penyalurannya di bawah kementeriannya.

“Kalau Rastra itu kan dari Bulog, tapi kan ini dibeli dari petani, jadi bukan Rastra,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7).  

(Baca juga:  Tiga Pilar Bantah “Maknyuss” Dioplos Beras Murah)

Hanya, Khofifah bahwa IR64 merupakan jenis beras medium yang spesifikasinya sama dengan Rastra. Dengan demikian, hampir bisa dipastikan bahwa petani penanamnya menerima bantuan berupa subsidi pupuk dan benih.

Sementara, saat ini belum ada regulasi yang mengatur keharusan beras hasil pertanian yang benih dan pupuknya disubsidi ini wajib dijual ke Bulog. “Tadi saya sampaikan ke Mentan (menteri Pertanian), kita perlu regulasi apakah IR 64 itu harus terserap semua oleh Bulog,” katanya.

Di pihak lain, Kepala Sub bidang Data Sosial-Ekonomi pada Pusat Data dan Sistem Informasi, Kementerian Pertanian Ana Astrid menjelaskan, pemerintah telah menggelontorkan subsidi benih Rp 1,3 triliun dan subsidi pupuk Rp 31,2 triliun kepada petani.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...