Pemerintah Siapkan Insentif Besar Bagi Investor Kawasan Industri

Image title
9 Februari 2017, 15:49
Kawasan Industri
KATADATA | Arief Kamaludin
Antrean truk pengangkut batu dalam proses konstruksi kawasan industri terintegrasi Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur.

Pemerintah tengah menyiapkan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri untuk mengakomodir program pemerataan pembangunan di luar pulau Jawa. Dalam revisi ini, pemerintah akan lebih “bermurah hati”  membagikan insentif bagi investor. 

“Kita harus jujur, (kawasan industri) yang diprakarsai swasta itu pembangunannya paling cepat. Penyempurnakan PP ini supaya kawasan industri menarik investasi,” kata Direktur Jenderal Kawasan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono di Jakarta, Kamis (9/2).

Imam mengatakan pemerintah akan menambahkan empat bab dalam PP nomor 142 tahun 2015. Keempatnya adalah Fasilitas Kawasan Industri, Standar Kawasan Industri, Prakarsa Pemerintah dalam Pembangunan Kawasan Industri, dan Komite Kawasan Industri.

(Baca juga:  Pengusaha Nilai Subsidi Logistik Belum Efektif Tekan Harga Barang)

Insentif fiskal yang diberikan berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Penanaman Modal atau PPh Badan, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) impor, mesin, dan peralatan pabrik, hingga pembebasan Bea Masuk.

Sedangkan, insentif non fiskal yang diberikan berupa kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kebutuhan sendiri dan industri di dalam Kawasan. Selain itu, investor juga diberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk jalan lingkungan di dalam Kawasan Industri.

Imam mengatakan insentif yang diberikan akan disesuaikan dengan pengelompokan Wilayah Pengembangan Industri (WPI). Pengelompokan dilakukan berdasarkan tingkat kemajuan pembangunan industri di masing-masing kawasan.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...