Maju Mundur Larangan Diskon Tarif Ojek Online

Pingit Aria
13 Juni 2019, 14:34
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan aturan larangan diskon pada transportasi online, termasuk ojek onli
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan aturan larangan diskon pada transportasi online, termasuk ojek online.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk menerbitkan aturan yang melarang diskon tarif ojek online. Namun, rencana itu kini dibatalkan karena melampaui kewenangannya.

Pada Senin (11/6) lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, setiap operator wajib memenuhi ketentuan tarif ojek online yang telah diatur, tanpa diskon. Hal itu dimaksudkan untuk melindungi pengemudi dan menjaga iklim persaingan usaha.

"Kami sedang merancang suatu Permen (peraturan menteri) atau surat edaran yang melarang diskon," kata Budi Karya saat itu.

Wacana itu pun menuai polemik. Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda), Igun Wicaksono misalnya, meminta agar Kemenhub hanya mengatur ketentuan diskon ojek online, bukan menghapusnya.

(Baca juga: Kominfo Siap Blokir Aplikasi Ojek Online yang Melanggar Aturan Tarif)

Ia mengakui, adanya berbagai program promosi dari aplikator dapat menambah penghasilan mitra pengemudi. "Yang kami inginkan bukan menghilangkan promo, tapi mengatur promo yang ada," kata Igun.

Halaman:
Reporter: Michael Reily, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...