Maju Mundur Larangan Diskon Tarif Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk menerbitkan aturan yang melarang diskon tarif ojek online. Namun, rencana itu kini dibatalkan karena melampaui kewenangannya.
Pada Senin (11/6) lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, setiap operator wajib memenuhi ketentuan tarif ojek online yang telah diatur, tanpa diskon. Hal itu dimaksudkan untuk melindungi pengemudi dan menjaga iklim persaingan usaha.
"Kami sedang merancang suatu Permen (peraturan menteri) atau surat edaran yang melarang diskon," kata Budi Karya saat itu.
Wacana itu pun menuai polemik. Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda), Igun Wicaksono misalnya, meminta agar Kemenhub hanya mengatur ketentuan diskon ojek online, bukan menghapusnya.
(Baca juga: Kominfo Siap Blokir Aplikasi Ojek Online yang Melanggar Aturan Tarif)
Ia mengakui, adanya berbagai program promosi dari aplikator dapat menambah penghasilan mitra pengemudi. "Yang kami inginkan bukan menghilangkan promo, tapi mengatur promo yang ada," kata Igun.