DPR Sepakat Akan Bahas RUU MLA Criminal Matters di Rapat Paripurna

Rezza Aji Pratama
6 September 2021, 17:03
MLA Criminal Matters, rusia, hukum internasional, Kemenkumham
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Rapat tersebut membahas rencana kerja bidang legislasi tahun 2021, evaluasi terhadap pelaksanaan rencana prioritas kerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021 di bidang pemasyarakatan dan keimigrasian.

Komisi III DPR RI akan membawa Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA Criminal Matters) ke dalam Rapat Paripurna DPR dalam pengambilan keputusan Tingkat II.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), anggota legislatif kompak menyetujui untuk membahas RUU tersebut lebih lanjut di rapat paripurna. Hal ini diputuskan setelah Panja selesai membahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari masing-masih fraksi. 

"Pada akhirnya Panja menyetujui secara keseluruhan naskah RUU tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Indonesia-Rusia untuk dapat dapat disetujui dalam rapat Komisi III DPR," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, Senin (9/3). 

Menkumham Yasonna Laoly mengapresiasi kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RUU MLA in Criminal Matters ke rapat paripurna. Ia menegaskan keberadaan peraturan ini penting untuk memudahkan penegakkan hukum antara dua negara.

"Sekarang dunia teknologi yang semakin membuat dunia mudah terkoneksi dan kejahatan semakin banyak tipenya, kejahatan dalam bidang cyber crime, termasuk pendanaan terorisme, money laundering, ini akan memudahkan kerja sama hukum di antara dua negara," ucapnya.

Yasonna berharap RUU ini bisa membantu pemerintah Rusia dan Indonesia memberantas tindak pidana transnasional terutama dalam hal kejahatan siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...