Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersanga Korupsi PT JIP

Image title
8 Desember 2021, 16:37
pOLRI
Katadata
Polisi menenjukkan barang bukti uang saat keterangan pers terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/12/ 2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Djoko Purwanto mengatakan dua tersangka yang ditetapkan adalah mantan Direktur Utama PT JIP Ario Pramadhi dan mantan Vice President Finance & IT PT JIP Christman Desanto. Mereka terlibat dalam dua kasus korupsi yakni pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP pada 2015-2018 dan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

Kasus ini bermula ketika PT JIP melakukan kerja sama dengan pihak swasta dalam bidang telekomunikasi yaitu PT Triview Geospatial Mandiri (TGM), PT Mitra Multi Solusi (M2S) dan PT Telekominfra Solusi Mandiri (TSM) terkait pesanan pembangunan menara telekomunikasi.

Dalam kasus ini PT TGM memberi pesanan ke PT JIP untuk membangun 220 menara telekomunikasi kemudian menambah pesanan untuk pembangunan 400 menara telekomunikasi.

Selanjutnya, PT M2S memberi pesanan kepada PT JIP untuk melakukan pembangunan 36 menara telekomunikasi dan PT TSM memberi pesanan untuk pembangunan 1140 menara telekomunikasi. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pengadaan GPON pada tahun 2017-2018.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...