Kementerian BUMN Kaji Perubahan Standar Akuntansi Pertamina

Miftah Ardhian
8 Juli 2017, 10:00
Pertamina
Katadata | Arief Kamaludin

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mengkaji usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai perubahan standar akuntansi keuangan yang selama ini digunakan oleh PT Pertamina (Persero). Usulan ini dinilai bisa meringankan keuangan perusahaan migas negara itu dalam menggarap proyek kilang minyak.

Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pihaknya masih perlu melakukan kajian terkait dengan usulan untuk mengubah standar akuntansi keuangan ini. Kajian tersebut pun harus dilakukan dengan melibatkan para ahli akuntansi keuangan bersama dengan pihak Pertamina.

Sebelum kajian ini rampung, pihaknya belum bisa menentukan langkah apa yang akan dilakukan ke depan terkait dengan usulan tersebut. "Masih kami kaji dulu lah," ujar Edwin kepada Katadata saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (7/7).

(Baca: Jokowi Minta Pertamina Ubah Standar Akuntansi Agar Proyek Kilang Mulus)

Sebelumnya, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Rachmad Hardadi mengatakan masih mempelajari secara rinci mengenai dampak dari perubahan sistem tersebut. Saat ini perusahaannya menggunakan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Nomor 8 (ISAK 8). “Kami lihat posibilities-nya kemungkinannya," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...