ANTARA FOTO/Yudi Manar/kye
Pengacara Optimistis Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Bebas, Ini Alasannya
Kuasa hukum Lodewyk optimistis kliennya bebas karena penahanan oleh Kejagung dinilai melanggar UU KUHAP baru, sebab penyidikan dimulai sebelum SPDP terbit terkait kasus korupsi Makan Bergizi Gratis.