Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para peserta yang mengidap penyakit kronis.
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menyatakan pihaknya masih belum memberi lampu hijau pada pelaksanaan KKRIS sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan. Apa alasannya?
Pemerintah mewajibkan pekerja swasta menyetor 3% dari penghasilannya sebagai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kewajiban ini berlaku mulai 2027.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan perubahan kelas rawat inap BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS bakal mengubah iuran masing-masing peserta. Bagaimana perubahannya?
BPJS Kesehatan dan Kemenkes memastikan tidak ada perubahan iuran tehadap fasilitas pelayanan rawat inap kelas 1,2, dan 3 hingga 30 Juni 2025 meski ada sistem KRIS.
Setelah penipuan undangan nikah dan link kurir J&T, kini muncul modus berkedok tagihan BPJS Kesehatan. Begitu link diklik, rekening korban bisa dibobol.