KPU membuka pendaftaran bakal calon legislatif oleh partai politik peserta pemilu. Pendaftaran dilakukan secara serentak dari tingkat nasional hingga kabupaten dan kota.
KPU sebelumnya menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual menjadi partai peserta pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Menurut KPU, sebanyak 21 Parpol telah menyerahkan dokumen pendaftaran dan dinyatakan lengkap. Sisanya, ada 10 Parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap sebagai calon peserta Pemilu 2024.