Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan atas berbagai izin dan pengurusan birokrasi. Termasuk jual beli properti dan pembelian tanah.
Jokowi akan mendistribusikan tanah telantar kepada yang memerlukan. Presiden juga membuka kesempatan bagi pihak yang memerlukan lahan hingga puluhan ribu hektare untuk melapor.