Indonesia menghadapi paradoks kebijakan industri: deregulasi diperlukan demi efisiensi dan daya tarik investasi. Namun, TKDN tetap menjadi instrumen proteksi bagi produk dalam negeri.
Smartphone terbaru Apple, iPhone 17 series resmi mengantongi Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN dari Kementerian Perindustrian alias Kemenperin.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pembebasan syarat TKDN bagi produk AS bersifat selektif untuk barang yang belum mampu diproduksi oleh Indonesia.
Perjanjian dagang RI-AS tidak menghapus aturan TKDN untuk kebanyakan produk. Pengecualian diminta hanya untuk produk teknologi karena produksi terbatas di Indonesia.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) akan berdampak pada alat kesehatan (alkes) dan gawai.
Apindo menyambut baik kesepakatan tarif 19% dengan Amerika, menekankan pengaruh minimal pada TKDN, dengan produk tertentu dikecualikan dari aturan domestik.