Asosiasi Energi Surya Indonesia menyambut baik aturan baru yang menurunkan ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Kementerian ESDM menurunkan komposisi tingkat komponen dalam negeri atau kandungan lokal pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 20 persen dari sekitar 40 persen.
Pemerintah melonggarkan aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam sektor kelistrikan, untuk menarik investasi proyek energi baru terbarukan (EBT).
Investasi asing untuk sebesar Rp 49 triliun untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terhambat masuk Indonesia imbas aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Pemerintah berupaya meningkatkan jumlah komponen elektronik produksi dalam negeri ke perangkat telepon selular pabrikan Apple. Apa saja langkah yang sedang disiapkan?
Kemenko Marves menargetkan 15 juta unit kendaran segera beroperasi di Indonesia pada 2030. Saat ini, jumlah kendaraan listrik di tanah air baru mencapai puluhan ribu kendaraan.