Produsen dan Ritel Rugi Rp 1 Triliun karena Kebijakan Minyak Goreng

Nadya Zahira
11 Mei 2023, 12:09
Karyawan menyusun minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14.00
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Karyawan menyusun minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14.000 per liter yang dijual di seluruh minimarket mulai Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengungkapkan  pelaku usaha ritel modern dan produsen minyak goreng mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun akibat kebijakan minyak goreng Kementeriaan Perdagangan. Kerugian tersebut berasal dari tagihan rafaksi minyak goreng yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan kepada pelaku usaha tersebut.

Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, mengatakan tagihan tersebut belum dibayar kepada produsen minyak goreng dan distributor sebesar Rp 700 miliar. Selain itu, pemerintah juga belum membayar tagihan sebesar Rp 344 miliar kepada sekitar 600 korporasi ritel modern di seluruh Indonesia. 

Oleh sebab itu, KPPU meminta Kemendag untuk segera membayar utang rafaksi minyak goreng tersebut baik ke pelaku usaha ritel maupun ke produsen atau distributor minyak goreng. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak merugikan lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha. 

"Kami sangat menyayangkan apabila pemerintah bersikeras untuk tidak membayar rafaksi minyak goreng ini. Karena pemerintah yang mengeluarkan kebijakan, lalu pelaku usaha sudah mengikuti kebijakan tersebut bahkan pelaku usaha sudah mengalami kerugian dua kali," kata Mulyawan dalam pertemuan dengan media yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (10/5)

Mulyawan menuturkan, Kemendag perlu mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi. 

Asal Mula Utang Minyak Goreng

Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap atau HET. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...