Produsen dan Ritel Rugi Rp 1 Triliun karena Kebijakan Minyak Goreng

Nadya Zahira
11 Mei 2023, 12:09
Karyawan menyusun minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14.00
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Karyawan menyusun minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14.000 per liter yang dijual di seluruh minimarket mulai Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter. Namun, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 itu telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Kementerian Perdaganga beralasan belum bisa membayar utang tersebut karena sudah tidak memiliki payung hukum. 

Mulyawan mengatakan, Kemendag telah melakukan kesalahan besar karena mencabut Permendag lama sehingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS tidak bisa membayar utang itu kepada pelaku usaha ritel modern dan produsen minyak goreng. Dengan begitu, kemungkinan besar pelaku usaha manapun tidak akan percaya lagi kepada pemerintah.

"Jadi menurut saya, kebijakan tersebut sangat berbahaya apabila tidak menepati nya, disisi lain kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah bisa lemah," kata dia.

KPPU menilai, persoalan ini patut menjadi prioritas pemerintah guna menghindari kerugian atau dampak yang lebih luas kepada masyarakat. Terlebih minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga adanya gangguan dalam pasokan akan mengakibatkan kenaikan harga minyak goreng berdampak kepada inflasi.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...