Mangkir dari Pemeriksaan, Edward Soeryadjaya Ditahan Kejaksaan

Dimas Jarot Bayu
21 November 2017, 13:52
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi.

Kejaksaan Agung menahan Direktur Ortus Holding yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk, Edward Seky Soeryadjaya. Edward yang menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) ditahan sejak Senin (20/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Betul ESS telah ditahan semalam kira-kira pukul 20.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum ketika dihubungi Katadata, Selasa (21/11).

Rum mengatakan, putra kedua pendiri Astra Internasional William Soeryadjaya ini ditahan selama 20 hari ke depan. Edward ditahan setelah diperiksa penyidik selama 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

(Baca: Tersangka Korupsi Dapen Pertamina, Edward Soeryadjaya Dicegah ke LN)

Kejaksaan menahan Edward karena sebelumnya tersangka mangkir tiga kali dari pemanggilan kejaksaan, dengan alasan sakit. Selain itu kejaksaan menahan Edward untuk menghindari penghilangan bukti atau dokumen.  "Ditahan 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Rum.

Edward ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Penetapan tersangka terhadap Edward berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

(Baca: Sukanto Tanoto dan Lima Konglomerat Kehilangan Status Miliuner)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...