PLN Fokus Beli Batu Bara dari Pemilik Tambang & Kontrak Jangka Panjang

Image title
23 Agustus 2021, 14:30
PLN, pertambangan, batu bara
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh.

PT PLN mengantisipasi berbagai risiko yang mempengaruhi operasional perusahaan, termasuk ketersediaan energi primer di dalam negeri. Salah satunya dengan membeli batu bara secara langsung dari pemilik tambang dan kontrak jangka panjang.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, mengatakan kelangkaan batu bara dalam enam bulan terakhir akibat berbagai faktor baik cuaca, disparitas harga yang tinggi di pasar internasional hingga imbas pandemi Covid-19.

PLN menyiapkan beberapa langkah mengamankan pasokan batu bara, seperti menyiapkan digitalisasi, early warning system, integrated system dan kerja sama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Selain itu, PLN mengupayakan alternatif pasokan melalui pembelian batu bara di pasar spot, optimasi distribusi pasokan, dan perbaikan pengelolaan logistik termasuk penjadwalan pengiriman juga terus dilakukan.

“PLN berterima kasih atas langkah-langkah pemerintah dalam memastikan kesinambungan serta keandalan pasokan batu bara dan sistem kelistrikan,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).

Agung mengatakan belajar dari pengalaman krisis pasokan batu bara, PLN memilih membeli batu bara langsung dari perusahaan pemilik tambang. Selain itu menyiapkan perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara setiap tahun dengan mengutamakan kontrak jangka panjang.

“Penting bagi PLN untuk bekerja sama langsung dengan para pemilik tambang demi memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN dalam jangka panjang," kata Agung.

Agung menyatakan kerja sama langsung dengan penambang memiliki keuntungan dari aspek kepastian produksi dan volume pasokan. Sesuai saran pemerintah, kontrak pembelian batu bara dibuat secara jangka panjang dengan dasar harga yang dievaluasi setiap tahun.

“Untuk memastikan security of supply, perikatan jangka panjang dengan pemilik tambang yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan PLN dan jumlah cadangannya besar adalah opsi terbaik," katanya.

Terkait penyediaan batu bara untuk operasional pembangkit, PLN mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah. Termasuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara.

"PLN selanjutnya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah terkait penyediaan batu bara demi menjaga keandalan pasokan listrik nasional," kata Agung.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berupa larangan ekspor terhadap 34 perusahaan batu bara yang tidak dapat memenuhi komitmen domestic market obligations (DMO) atau pasokan untuk kepentingan dalam negeri.



Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat pelarangan penjualan batu bara ke Luar Negeri yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021.

Menurut salinan surat tersebut yang diterima Katadata.co.id, sebanyak 34 perusahaan pemasok batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) belum memenuhi kewajibannya untuk memasok batu bara sesuai kontrak penjualan. Khususnya kepada PLN atau PLN Batu Bara pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.

"Sanksi tidak berlaku apabila pemegang IUP Batubara, IUPK Batu bara, PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi PKP2B telah memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN atau PT PLN Batu bara," isi surat tersebut, dikutip Senin (9/8).

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Dalam aturan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda hingga larangan ekspor bagi produsen batu bara yang tidak dapat memenuhi komitmen DMO.

Berdasarkan aturan tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Perhubungan Laut diminta untuk membekukan eksportir terdaftar (ET), menghentikan pelayanan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada 34 perusahaan yang hendak ekspor ke luar negeri.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...