Jasa Marga: Mayoritas Truk Niaga Langgar Aturan ODOL di Jalan Tol

Andi M. Arief
14 Maret 2022, 18:07
ODOL, kendaraan niaga
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.
Personel Kepolisian Satuan Lalu lintas Polres Aceh Barat memeriksa muatan truk pengangkut batu bara di Desa Drien Rampak, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (8/3/2022).

Mayoritas kendaraan niaga yang melintas di jalan tol masih kelebihan muatan atau melanggar ketentuan over dimention over load  atau ODOL. Temuan ini dari operasi ODOL yang dijalankan oleh PT Jasa Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementrian Perhubungan (Kemenhub, Kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan di tiga daerah.

Operasi ODOL itu dilaksanakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono pada Januari-Februari 2022.  Dari 1.030 kendaraan terjaring dalam operasi itu, sebanyak 63% atau 649 kendaraan terbukti melanggar ketentuan ODOL. 

“Kendaraan ODOL sangat berpengaruh terhadap kondisi lalu lintas dan jalan, seperti kecepatan mereka yang sangat rendah sehingga mengganggu waktu tempuh kendaraan lainnya," kata Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan resmi, Senin (14/3).

Heru mencatat kendaraan yang melebihi beban (over load) mencapai 493 kendaraan atau 75,96%, sedangkan kendaraan yang melebihi dimensi (over dimention) sejumlah 61 kendaraan atau 9,4%. Sebanyak 95 kendaraan atau 14,64% dari kendaraan melanggar tidak memiliki dokumen berkendara yang lengkap.

Dengan kata lain, jumlah kendaraan niaga dengan dokumen lengkap tapi melanggar ketentuan ukuran maupun volume mencapai 554 kendaraan atau 85,36% dari total kendaraan yang melanggar. Akan tetapi, Heru mendata angka pelanggaran ODOL di ketiga ruas tol ini telah turun 3,97% dari periode yang sama tahun lalu.

Heru mencatat ruas dengan presentase pelanggaran terbesar ada di Tol Jakarta-Cikampek, yakni sebesar 68,9% atau 312 kendaraan. Angka ini bertaut tipis dengan kondisi di Tol Jakarta-Tanggerang yang mencapai 313 kendaraan atau 58,8% dari kendaraan terjaring.

Adapun, kendaraan ODOL yang melintas di Tol Ngawi-Kertosono mencapai 24 kendaraan atau 53,3% dari kendaraan terjaring.

Heru mengatakan kendaraan ODOL yang terbukti melanggar dikenakan stiker sebagai tanda kendaraan ODOL dan dikeluarkan dari jalan tol ke jalan arteri. Selain itu, kendaraan dengan muatan melebihi 80% dari Jumlah Berat Diizinkan (JBI) dilakukan transfer muatan.

Heru menilai kendaraan ODOL berpotensi menjadi sebab kecelakaan. ODOL berkontribusi hingga 37,5% dari total kecelakaan jalan tol pada 2021.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...