Tiga Kementerian Paling Banyak Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Asep Wijaya
Oleh Asep Wijaya - Michael Reily
7 Juni 2017, 05:00
BUMN
Arief Kamaludin (Katadata)

Praktik rangkap jabatan komisaris di perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) paling banyak dilakukan pejabat di tiga kementerian. Kondisi ini bisa memicu konflik kepentingan antara posisi pejabat sebagai pelayan publik dengan komisaris yang berorientasi mencetak untung bagi perusahaan. Namun, masalah ini bisa diselesaikan jika ada peraturan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian BUMN.

Berdasarkan hasil riset Ombudsman RI, sebanyak 222 komisaris atau 41 persen dari total 541 komisaris BUMN tercatat masih merupakan pejabat publik. Identifikasi ini diperoleh dari pantauan lembaga pengawas pelayanan publik di 144 perusahaan BUMN.

Secara lebih rinci, kursi komisaris BUMN itu diduduki oleh sekitar 125 pejabat dari sejumlah kementerian dan lembaga negara serta instansi pemerintah, seperti kementerian, TNI, Polri, Perguruan Tinggi, dan Kejaksaan. Kementerian yang paling banyak menduduki kursi komisaris adalah Kementerian BUMN sebanyak 22 pejabat.

Kedua, Kementerian Keuangan sebanyak 17 pejabat. Ketiga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 7 pejabat yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai menentang praktik rangkap jabatan karena konflik kepentingan dan melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada Pasal 17 (huruf a) UU tersebut mengatur, pelaksana pelayanan publik, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha di BUMN dan BUMD.

“Pelakunya bisa dikenai sanksi pembebasan jabatan,” kata dia dalam Dialog Rangkap Jabatan PNS & Komisaris BUMN: Menyoal Profesionalisme ASN di Jakarta, Selasa (6/6). (Baca: Ombudsman Akan Laporkan Rangkap Jabatan Ratusan Pejabat ke DPR)

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq, menyatakan praktik rangkap jabatan dilakukan dengan alasan terdapat kepemilikan saham pemerintah minimal sebesar 51 persen di perusahaan BUMN.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...