Penurunan Harga Gas Diragukan Bisa Dorong Daya Saing Industri

Arnold Sirait
7 Desember 2016, 14:35
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Kebijakan penurunan harga gas bumi untuk industri akan mulai berlaku pada awal tahun depan. Ada tiga industri yang dapat menikmatinya, yaitu industri pupuk, petrokimia, dan baja. Tujuannya untuk menciptakan efek berantai bagi perekonomian. Namun, kebijakan itu dinilai belum mampu meningkatkan daya saing industri pengguna gas.

Berdasarkan perhitungan Tim Riset Bank Mandiri, 70 hingga 80 persen biaya produksi industri pupuk memang digunakan untuk membeli gas. Namun, harga gas dunia yang masih relatif rendah saat ini tentunya membuat harga pupuk internasional juga rendah.

“Kebijakan penurunan harga gas ini kami nilai belum dapat mendorong daya saing industri pengguna gas sebagai bahan baku,” tulis Tim Riset Bank Mandiri, Rabu (7/12). (Baca: Pemerintah Rilis Aturan Harga Diskon Gas untuk Tiga Industri)

Di sisi lain, sesuai Peraturan Menteri ESDM No.40/2016, industri yang dapat menikmati penyesuaian harga gas adalah industri petrokimia, pupuk, dan baja. Sedangkan empat industri lain yaitu industri kaca, keramik, sarung tangan, dan oleochemical yang belum menerima harga penyesuaian meskipun sudah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016.

Apalagi, harga gas dunia saat ini sedang dalam tren meningkat dengan harga di kisaran USD 3,6 per mmbtu pada minggu ini. Lonjakan harga di pengujung tahun karena kenaikan permintaan gas seiring dimulainya musim dingin.

Dari tiga industri itu, hanya lima perusahaan milik negara (BUMN) yang mendapatkan diskon harga gas, yakni PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Sriwidjaja, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik dan PT Krakatau Steel. Berdasarkan formula yang ditetapkan, harga gas untuk perusahaan terpilih hanya sedikit lebih rendah dari yang biasa mereka bayarkan. (Baca: Pemerintah Susun Formula Harga Gas Dikaitkan Harga Minyak)

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, tiga industri yakni pupuk, petrokimia, dan baja mendapat prioritas karena membutuhkan gas sebagai bahan baku. Sedangkan oleochemical, keramik, kaca dan sarung tangan karet menggunakan gas sebagai bahan bakar untuk kegiatan operasionalnya. 

Arcandra mengatakan empat industri yang menggunakan gas sebagai bahan bakar belum menjadi prioritas karena meskipun harga gas turun, hal itu tidak memberikan efek ganda. "Kalau diberi penurunan harga gas 50 persen, itu dampaknya ke keuntungan mereka kecil,"  kata dia, Selasa malam  (6/12).

(Baca: Harga Gas US$ 4 Bisa Hasilkan Efek Berantai Rp 85,8 Triliun)

Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Program Kementerian ESDM Suryaningsih juga mengatakan, komponen gas dalam biaya produksi untuk industri tersebut lebih kecil dibandingkan lainnya. Industri pupuk dan petrokimia memakai gas sebesar 70 persen sebagai komponen produksinya. Sedangkan industri baja sebesar 23 persen. Jenis industri di luar itu, penggunaan gas hanya berkisar lima sampai 15 persen yang dipakai sebagai bahan bakar.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...