Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Persyaratan dan Tahapan Penetapannya

Image title
23 Januari 2024, 11:00
wajib pajak kriteria tertentu
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Ilustrasi, petugas pajak membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak.
Button AI Summarize

Dalam sistem perpajakan Indonesia, dikenal istilah wajib pajak kriteria tertentu. Ini merupakan istilah yang disematkan pada wajib pajak yang mengajukan pengembalian kelebihan pajak atau restitusi pajak.

Restitusi pajak timbul karena pada saat individu atau badan usaha melaporkan pajak, tidak jarang terjadi kesalahan pelaporan, seperti ada kelebihan dalam pembayaran pajak melebihi kewajiban yang harus dibayarkan. Atas kelebihan pembayaran pajak ini, wajib pajak berhak mengajukan pengembalian atau restitusi.

Restitusi pajak tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP. Dalam UU tersebut, restitusi pajak diartikan sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.

Persyaratan dan tata cara restitusi atau pengembalian pajak yang lebih dibayar memiliki pengaturan tersendiri. Namun, wajib pajak juga dapat mengajukan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Untuk mendapatkan percepatan restitusi pajak ini, wajib pajak harus mengajukan status khusus, yakni wajib pajak kriteria tertentu.

PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN
Wajib Pajak Kriteria Tertentu (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.)

Pengertian dan Persyaratan Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Wajib pajak yang dimaksud, akan dapat diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Tepat Waktu Menyampaikan Surat Pemberitahuan

Wajib pajak yang dinilai tepat waktu menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT, dalam persyaratan wajib pajak kriteria tertentu meliputi tiga kriteria. Pertama, wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam tiga tahun pajak terakhir, yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu, dengan tepat waktu.

Kedua, wajib pajak telah menyampaikan SPT Masa atas masa pajak Januari sampai dengan November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu. Ketiga, dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...