Mencermati Cara Pelaporan Penghasilan dari Penjualan Aset Kripto

Image title
30 Agustus 2022, 15:46
kripto, aset kripto, pajak, PPh, DJP, SPT
Olya Kobruseva/Pexels
Ilustrasi, aset kripto.

Instrumen investasi kian berkembang, seiring dengan perkembangan teknologi. Salah satu instrumen investasi yang cukup digemari dewasa ini, adalah kripto.

Mengacu pada data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), per Juni 2022 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 15,1 juta investor. Nilai transaksinya pun terbilang signifikan, menyentuh Rp 212 triliun.

Potensi kripto yang besar ini pun disadari oleh pemerintah. Pada 1 Mei lalu, pemerintah secara resmi memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto.

Sekilas Pajak Kripto

Terkait aspek perpajakannya, penghasilan dari penjualan aset kripto merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan bersifat final.

Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam beleid tersebut, setiap transaksi dari kripto akan dikenakan PPN. Tarifnya 1% dari PPN 11% atau 0,1% dikali dengan nilai transaksi, jika melalui perdagangan fisik. Ditambah dengan 2% dari tarif PPN atau 0,2% dikali dengan nilai transaksi, jika melalui bukan pedagang fisik.

Selain itu, penghasilan yang diterima dari penjualan kripto dikenakan PPh final. Tarifnya 0,1% dari nilai transaksi, jika dilakukan melalui pedagang fisik dan 0,2% bila penyelenggaranya bukan pedagang fisik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...