Rupiah Perkasa, Ditetapkan Menguat Terhadap 23 Mata Uang Asing

Image title
24 Agustus 2022, 10:01
kurs pajak, rupiah, nilai tukar, pajak
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Ilustrasi, seorang pegawai menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kurs pajak untuk periode 24-30 Agustus. Selama sepekan mendatang, rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang yang masuk dalam daftar. Secara perinci, rupiah menguat terhadap 23 mata uang asing.

Nilai tukar rupiah untuk perpajakan selama sepekan mendatang ditetapkan menguat terhadap seluruh mata uang negara-negara mitra dagang. Kondisi ini meneruskan posisi sepekan lalu, di mana rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara mitra dagang.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), kurs pajak untuk periode 24-30 Agustus ditetapkan sebesar Rp 14.794 per dolar AS (US$). Nilai yang ditetapkan ini, menguat 0,22% dibandingkan nilai yang ditetapkan pekan lalu, yang sebesar Rp 14.828,00 per US$.

Kemudian, terhadap dolar Australia (A$), nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 10.287,7 per A$1, atau menguat signifikan 1,64% dibandingkan posisi sepekan lalu. Lalu, terhadap yuan Tiongkok, rupiah ditetapkan di level Rp 2.172,9, atau menguat 1,16%.

Lalu, untuk transaksi perpajakan dengan mata uang negara Uni Eropa, yakni euro (€), kurs pajak rupiah ditetapkan sebesar 14.981,38 per euro, atau menguat 1,5%. Sementara, terhadap dolar Singapura (S$), ringgit Malaysia (RM), dan won Korea Selatan (₩), rupiah ditetapkan menguat masing-masing 0,94%, 0,61%, dan 1,4%.

Nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan, hanya ditetapkan melemah terhadap rupee Pakistan. Selama sepekan mendatang, nilai tukar rupiah terhadap rupee Pakistan ditetapkan di level Rp 69,02, atau melemah 2,66%.

Sementara, kurs pajak rupiah ditetapkan tidak berubah terhadap rupee Sri Lanka. Terhadap mata uang ini, rupiah ditetapkan di level Rp 40,93.

Berikut ini, perincian kurs pajak rupiah yang ditetapkan pemerintah untuk periode 24-30 Agustus 2022 melalui KMK Nomor 43/KM.10/2022.

Mata UangKurs Pajak
17-23 Agustus24-30 Agustus
Dolar AS14.828,0014.794,00
Dolar Australia10.459,5310.287,70
Dolar Kanada11.572,4711.449,01
Kroner Denmark2.044,372.014,42
Dolar Hongkong1.889,931.886,31
Ringgit Malaysia3.330,773.310,44
Dolar Selandia Baru9.448,879.305,11
Kroner Norwegia1.541,441.520,59
Poundsterling Inggris18.008,0717.739,77
Dolar Singapura10.795,1610.693,43
Kroner Swedia1.464,071.417,98
Franc Swiss15.658,6515.529,28
Yen Jepang11.076,6010.950,85
Kyat Myanmar8,007,04
Rupee India186,24185,63
Dinar Kuwait48.258,5848.181,06
Rupee Pakistan67,2369,02
Peso Philipina266,93264,75
Riyal Saudi Arabia3.945,683.939,76
Rupee Sri Lanka40,9340,93
Bath Thailand418,93416,43
Dolar Brunei Darussalam10.779,2110.693,70
Euro15.209,7614.981,38
Yuan Tiongkok2.198,522.172,90
Won Korea11,3611,20

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Sekilas Kurs Pajak

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...