Aturan Menteri Harus Disetujui Jokowi, Istana Ungkap Alasannya

Rizky Alika
27 Agustus 2021, 14:22
Presiden, Jokowi, menteri
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020). Sidang kabinet tersebut membahas Antisipasi Dampak Perekonomian Global.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, penerbitan Perpres dilakukan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih antar Peraturan Menteri (Permen).

Selain itu, Permen diterbitkan guna memperkuat tujuan penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu mencegah tumpang tindih peraturan. "Agar tidak tumpah tindih dan Permen yang dikeluarkan saling menyambung. Tidak ada irisan satu sama lain," kata Heru kepada Katadata.co.id, Jumat (27/8).

Berdasarkan Perpres 68/2021, pemberian persetujuan Presiden bertujuan utnuk meminimalisir permasalahan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Aturan ini disusun dalam rangka menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintah dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional.

Kemudian, ketentuan itu diterapkan guna menghasilkan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang berkualitas, harmonis, tidak sektoral, dan tidak menghambat kegiatan masyarakat dan dunia usaha.  "Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi haraus mengetahui setiap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri," demikian tertulis.

Pasal 1 ayat (1) Perpres 68/2021 mencantumkan, Persetujuan Presiden adalah petunjuk atau arahan Presiden baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet/rapat terbatas.

Adapun, pemrakarsa ialah menteri/kepala lembaga yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Dalam menyusun rancangan peraturan, pemrakarsa dapat melibatkan kementerian/lembaga lain.

Presiden akan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan yang memiliki kriteria berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, bersifat strategis atau berpengaruh pada program prioritas dan target pemerintah, serta lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...