Sri Mulyani Akan Pekerjakan Lagi ASN Disabilitas yang Sempat Dipecat

Abdul Azis Said
17 Juni 2022, 20:23
asn, sri mulyani, pns, kemenkeu
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan gugatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) disabilitas mental berinisial DH terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani. Atas hasil tersebut, Kementerian Keuangan akan mempekerjakan kembali DH setelah proses pemulihan kesehatan selesai.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya kini masih proses menindaklanjuti keputusan PTTUN. Dalam hasil putusan tersebut meminta agar Kementerian Keuangan membantu proses pemulihan kesehatan DH.

"Amanat PTTUN kan dilakukan pemeriksaan kesehatan, ini kami sedang dalam proses mendiskusikan dokternya siapa," kata Prastowo saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jumat (17/6).

Setelah DH dinyatakan sembuh, maka Kemenkeu akan mempekerjakannya kembali. Sebaliknya, jika memang proses pemulihannya tidak berhasil, kementerian akan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk membantu pemberhentiannya melalui proses yang ada.

"Kalau sudah pulih bisa dipekerjakan lagi dan nanti disesuaikan dengan unit yang cocok dengan yang bersangkutan," kata Prastowo.

DH menggugat Sri Mulyani dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ke PTTUN Jakarta pada November tahun lalu terkait keputusan pemecatan secara sepihak. 

Alasan pemberhentian karena masalah presensi. Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut bahwa DH tidak masuk kerja karena tengah mengidap skizofrenia paranoid yang saat itu tidak tertangani 

Ia baru mendapatkan penanganan dan perawatan psikologis pada pertengahan tahun lalu. Setelah kondisinya dinyatakan membaik, DH sempat mengajukan permohonan untuk dapat kembali bekerja dengan menjelaskan kondisinya dilengkapi hasil diagnosis skizofrenia. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...