Sri Mulyani Akan Pekerjakan Lagi ASN Disabilitas yang Sempat Dipecat

Abdul Azis Said
17 Juni 2022, 20:23
asn, sri mulyani, pns, kemenkeu
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Namun, permohonannya ditolak dan disarankan mengajukan banding administratif melalui BPASN. Selain itu, kabarnya DH diminta membayar ganti rugi negara ratusan juta karena melanggar ikatan dinas. 

DH kemudian mengajukan banding administratif kepada BPASN pada September 2021. Sebulan kemudian, BPASN menolak permohonan itu karena dianggap telah lewat waktu alias kedaluwarsa dan diminta menerima putusan tersebut. 

Setelah itu, DH didampingi LBH Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat mengajukan gugatan ke PTTUN Jakarta. Setelah beberapa bulan proses gugatan di pengadilan, pada awal bulan ini PTTUN mengabulkan seluruh gugatan.

"Hakim juga memerintahkan Menkeu dan BPASN untuk memulihkan hak DH sebagai ASN di Kementerian Keuangan,” kata perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menjadi pendamping hukum DH Charlie Albajili, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6). 

Dalam pertimbangan hakim, SK pemberhentian Menkeu cacat prosedur karena tidak didahului dengan pembentukan tim pemeriksa sebagaimana tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. SK ini hanya didasarkan atas penilaian atasan gugatan tersebut. 

Selain itu, SK Banding Administratif BPASN yang menolak permohonan banding DH terbukti cacat hukum. Hakim menilai, SK BPASN tidak diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai ketentuan PP no 79 tahun 2021.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...